Mediacirebon.id – Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan S (64) pedagang BBM subsidi eceran di Desa Ujungsemi Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon.
Pelaku S diduga menjual BBM jenis pertalite dan solar tanpa dilengkapi surat izin. Perbuatan S terungkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat.
Kapolresta Cirebon kombes Pol Sumarni mengatakan, pelaku membeli BBM menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi pada bagian tanki. Sehari S mengisi BBM sebanyak dua kali.
“petugas SPBU mengaju janggal karena ukuran mobil dengan tanki tidak sama, apalagi sampai dua kali dalam sehari,” jelasnya kepada wartawan, Senin (4/3/2024).
Selain tanpa surat izin, S menjual BBM di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah. Untuk jenis pertalite dijual dengan harga 11.800 perliter dan untuk BBM jenis solar dengan harga 8.500 perliter.
“Harga di SPBU BBM jenis pertalite 10.000 perliter dan jenis solar bersubsidi 6.800 perliter,” paparnya.
Barang bukti yang di amankan dua unit mobil modifikasi, 7 dirigen kosong, 3 dirigen berisi solar bersubsidi kapasitas masing-masing 25 liter, 1 drum kapasitas 150 liter berisi solar, satu unit mesin pompa mini berkapasitas 200 liter dan dua buah barcode mypertamina yang digunakan pelaku untuk mengisi BBM.
Pelaku sudah menjalankan aksinya selama satu tahun. Pelaku di jerat dengan hukuman enam tahun penjara dan didenda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
“Bagi masyarakat yang mengetahui tindak kriminal apapun bisa menghubungi layanan 110 atau melaporkan ke polsek terdekat,” tutup Sumarni. (Aap)