Mediacirebon.id – Daop 3 Cirebon menertibkan 2 rumah yang merupakan aset perusahaan KAI di Kawasan Ampera Raya No.27a dan no.28A atas nama Penghuni Iswardi cahyana Kelurahan Pekiringan Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, Jumat (3/11/2023).
Penertiban sebagai wujud keseriusan KAI dalam menjaga aset negara sekaligus melakukan optimalisasi aset.
Manager Humas Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi mengatakan rumah perusahaan dengan total luas tanah 933m2 dan Luas bangunan 92.50m2 tersebut ditempati oleh pihak lain tanpa adanya ikatan kontrak sewa.
Sebelum ditertibkan, penghuni dua rumah tersebut telah diberikan Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3. SP 1 dikirim tanggal 24 Agustus 2022, SP 2 dikirim tanggal 01 September 2023 dan SP 3 dikirim tanggal 08 September 2023.
Pihak PT KAI Daop 3 Cirebon secara persuasif menghimbau kepada penghuni untuk melakukan proses ikatan perjanjian persewaan, namum penghuni tidak ada itikad baik dan menolak melakukan proses perjanjian persewaan aset tersebut.
“Masih banyak aset-aset perusahaan yang dikuasai oleh oknum pensiunan yang bahkan sampai turun ke anak cucunya tanpa hak dan/atau tanpa ikatan hukum dengan KAI. Seharusnya sejak pensiun, mereka wajib menyerahkan aset-aset tersebut kepada KAI untuk digunakan kepentingan perusahaan,” ungkap Ayep.
Selain itu adapula kalangan dari pihak lain yang menguasai aset KAI tanpa hak dan/atau tanpa ikatan hukum dengan KAI. Namun demikian KAI tetap berkomitmen akan terus melakukan penertiban berdasarkan bukti kepemilikan dan peraturan yang berlaku.
Adapun sertifikat Hak Pakai No. 21 Tahun 1987 menjadi bukti kepemilikan atas aset di lokasi tersebut. Bukti kepemilikan atas aset juga diperkuat dengan disahkan melalui surat keterangan Konfirmasi Bidang Tanah dari BPN yang menyatakan aset tersebut beserta batas-batasnya benar milik negara dibawah pengelolaan KAI.
Ayep menambahkan penertiban dilakukan secara humanis dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Proses penertiban didampingi TNI dan Polri.
“Daop 3 Cirebon berterimakasih kepada aparat kewilayahan yang mendukung penertiban ini sehingga proses penertiban dapat berjalan dengan kondusif,” ujarnya.
Daop 3 Cirebon terus berharap dan meminta dukungan aparat kewilayahan dalam usaha menertibkan dan mengamankan aset perusahaan.
Perlu diketahui, KAI memiliki tugas melakukan penjagaan aset perusahaan dengan tujuan menjaga dan mengamankan aset negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset negara tersebut.
Hal ini sesuai dengan pernyataan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyebutkan, seluruh aset BUMN harus diamankan dan dikuasai oleh BUMN. “BUMN yang asetnya dikuasai oleh pihak lain yang tidak memiliki izin, maka berhak menertibkannya.