Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Bawaslu Kota Cirebon Ingatkan Bacaleg Tidak Curi Start
Utama

Bawaslu Kota Cirebon Ingatkan Bacaleg Tidak Curi Start

Wednesday, 30 August 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Komisioner Bawaslu Kota Cirebon tengah memberikan arahan kepada panwascam. (Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Sebagai upaya pencegahan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon menerbitkan surat imbauan kepada partai politik.

Surat berisi imbauan kepada bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota untuk tidak kampanye sebelum waktunya.

Di dalam surat tertanggal 29 Agustus 2023 itu, Bawaslu mengimbau kepada parpol peserta Pemilu 2024 serta pihak-pihak terkait dalam melaksanakan aktivitas sosialisasi dan pendidikan politik dalam bentuk apapun, yang dilaksanakan sebelum masa kampanye Pemilu 2024 agar tidak memuat unsur kampanye.

Selain itu, dalam hal pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) agar memperhatikan Surat Imbauan Bawaslu RI Nomor 530/PM.00/K1/07/2023 dan Surat Imbauan KPU RI Nomor 765/PL.01.6-SD/05/2023.

Lihat Juga :  Daop 3 Cirebon Selama Nataru, Layani 340 vaksin Booster

“Kami mengajak semua pihak untuk menyukseskan Pemilu, yang salah satunya dengan menaati tahapan,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah SPdI MPdI dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).

Devi menambahkan, karena saat ini belum memasuki tahapan masa kampanye, sehingga diimbau tidak melakukan aktivitas yang bersifat kampanye. Termasuk dalam hal pemasangan APS.

“Misalnya, dalam pemasangan APS itu belum boleh berisi pesan ajakan memilih. Baik melalui tulisan maupun simbol seperti tanda coblos. Begitu juga aktivitas serupa di media sosial,” katanya.

Lihat Juga :  Berikut Kronologi 44 Warga Keracunan Massal Usai Ikut Sosialisasi STBM

Melalui imbauan yang disampaikan, Devi berharap, parpol maupun bacaleg bisa mengambil langkah tepat jika telah memasang APS yang berisi pesan kampanye.

“Silakan kami sudah menyampaikan imbauan. Kiranya bisa diperhatikan untuk ditindaklanjuti sebaik-baiknya,” kata Devi.

Selain itu, Bawaslu Kota Cirebon juga telah menerbitkan imbauan kepada KPU Kota Cirebon yang pada intinya menyampaikan hal serupa, yaitu untuk dapat mengimbau parpol. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleDPRD Ingin Lulusan Kedokteran UGJ Bermanfaat untuk Masyarakat
Next Article Marak judi online, Polres Cirebon Kota Razia HP anggota

Related Posts

Bawaslu Kick Off Didpol Bagi Pelajar SMA di Kota Cirebon

Thursday, 13 November 2025 Utama

Kades Tuk Tunjukkan Buku Besar, Pastikan Tanah Cipto Milik H Sopiah

Thursday, 13 November 2025 Utama

Agung Supirno Gagas Pembangunan Gedung Serbaguna di RW 05 Penyuken

Thursday, 13 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.