Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Waspada, Palang Pintu Kereta Banyak Makan Korban Jiwa

Waspada, Palang Pintu Kereta Banyak Makan Korban Jiwa

Wednesday, 12 July 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
PT KAI Daop 3 Cirebon melakukan kegiatan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang (JPL 200) Jalan Slamet Riyadi Krucuk Kota Cirebon. (Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – PT KAI Daop 3 Cirebon mengimbau kepada pengguna jalan agar berhati-hati melintas di palang pintu sebidang. Sebab, berdasarkan data Daop 3 Cirebon, terdapat 36 kejadian pengguna jalan tertabrak kereta api.

Demikian dikatakan, Vice President PT KAI Daop 3 Cirebon, Dicky Eka Priandana saat Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang (JPL 200) Jalan Slamet Riyadi Krucuk Kota Cirebon, Rabu (12/7/2023).

“Saat kereta melintas di palang pintu, kami minta jangan menerobos, karena sangat berbahaya,” kata Dicky.

Lihat Juga :  Hari Raya Iduladha 1444 H, Sekda: Semangat Berkorban untuk Sesama

Di wilayah Daop 3 Cirebon ada 70 pintu liar. Meski sudah dijaga oleh warga setempat, namun masih ada pengguna jalan yang tak berhati-hati. Akibatnya tertabrak kereta yang melintas di palang pintu tersebut.

“Kami selalu berupaya mengingatkan agar waspada dan berhati-hati. Sudah banyak korban jiwa akibat melanggar,” ungkapnya.

kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian.

Lihat Juga :  Ini Isi Surat Balasan Pemprov Jabar Terkait Hak Affiati

“Masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.

Pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain, seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Nikmati Keindahan Alam Cirebon di Buper Pasirparat Cipanas Cirebon

Thursday, 30 April 2026 Utama

Apita Hotel Cirebon Laporkan Karyawan Atas Dugaan Penggelapan Rp1,2 Miliar

Thursday, 30 April 2026 Utama
Terbaru
  • Nikmati Keindahan Alam Cirebon di Buper Pasirparat Cipanas Cirebon
  • Apita Hotel Cirebon Laporkan Karyawan Atas Dugaan Penggelapan Rp1,2 Miliar
  • Gaji Tak Sesuai, Karyawan Hotel Apita Cirebon Lapor ke LSM
  • Demo Dugaan Perselingkuhan, BK DPRD Pastikan Proses Tengah Berjalan
  • Demi Kemanusiaan, Kelurahan Sukapura Rawat ODGJ
  • 4 Kecamatan di Kabupaten Cirebon KLB Campak, Ini Datanya
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.