Mediacirebon.id – Pemerintah Provinsi Jabar telah menjawab surat konsultasi Sekretariat DPRD Kota Cirebon. Surat tersebut berkaitan dengan hak keuangan dan administratif Affiati pasca paripurna usulan pergantian Ketua DPRD.
Pemprov Jabar menjawab melalui surat dengan Nomor 814/KU.01/Pem.Otda, tertanggal 16 Februari 2022, perihal penjelasan hak keuangan dan administrasi ketua DPRD Kota Cirebon.
Dalam surat tersebut, Pemprov Jabar menjelaskan tiga poin. Pertama, proses penggantian pimpinan DPRD mengacu pada ketentuan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Kedua, ketentuan Pasal 165 Ayat (4) UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa ketua dan wakil ketua DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Ketiga, ketentuan Pasal 178 Ayat (1) UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan, bahwa pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota mempunyai hak keuangan dan administratif. (Why)