Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป DPR-RI Setuju Jabatan Kades 9 Tahun dan 2 Periode
Utama

DPR-RI Setuju Jabatan Kades 9 Tahun dan 2 Periode

Saturday, 24 June 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas saat rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta. (Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI menyetujui jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 9 tahun dengan paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Aturan tersebut hasil dari rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan ada empat hal pokok yang menjadi pembahasan dalam rapat, yakni soal kesejahteraan, aparat desa, perubahan komposisi masa jabatan, dan besaran dana desa.

Lihat Juga :  Harga Cabai Jelang Ramadan Merangkak Naik

“Menyangkut masa jabatan kepala desa yang direvisi dari masa jabatan sebelumnya enam tahun, menjadi sembilan tahun. Hal tersebut tertuang pada pasal 39 ayat 1 dan ayat 2,” kata Supratman, Jumat (23/6/2023).

Enam fraksi di Badan Legislasi DPR menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa. Enam fraksi antara lain Golkar, PDIP, PKB, Gerindra, PKS, dan PPP. Sedangkan tiga fraksi sisanya, yakni NasDem, Demokrat, dan PAN

Mereka belum menyatakan sikap karena absen dalam rapat,” ujarnya.

Lihat Juga :  Hindari Kluster Penularan Covid-19 di Sekolah, PPBD Masih Berbasis Online

Anggota Baleg Supriansa berharap setelah nanti menjadi Undang-undang, kepala desa dapat mengabdi lebih baik.

“Kami bisa menyetujui (revisi undang-undang Desa) agar benar-benar mempersembahkan dirinya untuk mengabdi ke desa tersebut,” ujarnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleGPM Serentak Nasional Tahun 2023 Tekan Harga Kebutuhan Pokok
Next Article Ini Nama Calon Anggota Bawaslu Cirebon yang Lolos Seleksi Administrasi

Related Posts

Bawaslu Kick Off Didpol Bagi Pelajar SMA di Kota Cirebon

Thursday, 13 November 2025 Utama

Kades Tuk Tunjukkan Buku Besar, Pastikan Tanah Cipto Milik H Sopiah

Thursday, 13 November 2025 Utama

Agung Supirno Gagas Pembangunan Gedung Serbaguna di RW 05 Penyuken

Thursday, 13 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.