Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป DPR-RI Setuju Jabatan Kades 9 Tahun dan 2 Periode

DPR-RI Setuju Jabatan Kades 9 Tahun dan 2 Periode

Saturday, 24 June 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas saat rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta. (Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI menyetujui jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 9 tahun dengan paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Aturan tersebut hasil dari rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan ada empat hal pokok yang menjadi pembahasan dalam rapat, yakni soal kesejahteraan, aparat desa, perubahan komposisi masa jabatan, dan besaran dana desa.

Lihat Juga :  Divaksin Covid-19 Sampai 16 Kali, Ini Kata Ketua IDI Kota Cirebon

“Menyangkut masa jabatan kepala desa yang direvisi dari masa jabatan sebelumnya enam tahun, menjadi sembilan tahun. Hal tersebut tertuang pada pasal 39 ayat 1 dan ayat 2,” kata Supratman, Jumat (23/6/2023).

Enam fraksi di Badan Legislasi DPR menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa. Enam fraksi antara lain Golkar, PDIP, PKB, Gerindra, PKS, dan PPP. Sedangkan tiga fraksi sisanya, yakni NasDem, Demokrat, dan PAN

Mereka belum menyatakan sikap karena absen dalam rapat,” ujarnya.

Lihat Juga :  Jaga Silaturahmi, DWP Kota Cirebon Gelar Halal Bihalal

Anggota Baleg Supriansa berharap setelah nanti menjadi Undang-undang, kepala desa dapat mengabdi lebih baik.

“Kami bisa menyetujui (revisi undang-undang Desa) agar benar-benar mempersembahkan dirinya untuk mengabdi ke desa tersebut,” ujarnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Nikmati Keindahan Alam Cirebon di Buper Pasirparat Cipanas Cirebon

Thursday, 30 April 2026 Utama

Apita Hotel Cirebon Laporkan Karyawan Atas Dugaan Penggelapan Rp1,2 Miliar

Thursday, 30 April 2026 Utama
Terbaru
  • Nikmati Keindahan Alam Cirebon di Buper Pasirparat Cipanas Cirebon
  • Apita Hotel Cirebon Laporkan Karyawan Atas Dugaan Penggelapan Rp1,2 Miliar
  • Gaji Tak Sesuai, Karyawan Hotel Apita Cirebon Lapor ke LSM
  • Demo Dugaan Perselingkuhan, BK DPRD Pastikan Proses Tengah Berjalan
  • Demi Kemanusiaan, Kelurahan Sukapura Rawat ODGJ
  • 4 Kecamatan di Kabupaten Cirebon KLB Campak, Ini Datanya
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.