Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Divaksin Covid-19 Sampai 16 Kali, Ini Kata Ketua IDI Kota Cirebon
Utama

Divaksin Covid-19 Sampai 16 Kali, Ini Kata Ketua IDI Kota Cirebon

Wednesday, 22 December 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Ketua IDI Kota Cirebon dr. H. Muhammad Edial Sanif, Sp.JP., FIHA., FAsCC., FICA, (Foto/Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Ketua Ikatan Dokter Indonesia Kota Cirebon dr Muhammad Edial Sanif angkat bicara terkait Abdul Rahim (49), warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang 16 kali divaksin Covid-19.

Menurut dia, vaksin Covid-19 sebanyak 16 kali akan ada efek samping dan sangat beresiko. Meski efeknya tidak dirasakan langsung namun dosis vaksin yang disuntikkan berlebih dapat menyebabkan gangguan dalam tubuh.

Ikatan Dokter Indonesia Kota Cirebon menanggapi salah seorang masyarakat yang menjadi joki vaksin Covid-19 yang sudah sampai 16 kali.

Lihat Juga :  AIO Store Cirebon Pecahkan Rekor MURI Cuci AC Gratis

“Vaksin ini seperti obat, pasti akan beresiko jika penggunaanya berlebih,”kata Edial saat ditemui di Balaikota Cirebon, Rabu (22/12/2021).

Edial mengatakan, penggunaan dosis vaksin sebaiknya sesuai dengan anjuran dokter yakni dua kali vaksin ditambah booster. Itu pun harus bedasarkan anjuran dari dokter.

“Namanya over dosis bisa dampaknya segala macam kemungkinan berdampak kematian juga,”katanya.

Adanya kemunculan joki vaksin Covid-19 ini, kata Edial menjadi perhatian bagi tenaga kesehatan untuk tetap berhati-hati. “Peringatan tim yang melakukan screening vaksinasi jangan sampai terjadi terulang lagi. Berarti ini kecolongan,” katanya. [Why]

Vaksin 16 kali Vaksin Covid-19
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleBupati Cirebon Minta, Pemilik Tanah Jangan “Aji Mumpung” di Proyek KIC
Next Article Ganjil Genap Berlaku Bagi Kendaraan di Luar Aglomerasi, Ini Ketentuannya

Related Posts

Komisi II DPRD Ingatkan, BUMD Bukan Panti Jabatan Timses

Monday, 14 July 2025 Utama

Telantarkan Pasien, Pelayanan RSD Gunung Jati Disorot Netizen

Monday, 14 July 2025 Utama

Pengurus FGI Kota Cirebon Resmi Dikukuhkan, Target Emas di Porprov 2025

Monday, 14 July 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.