Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Buntut Tipu Bos Bubur Ayam 310 Juta, AKP SW Ditahan di Polda Jabar

Buntut Tipu Bos Bubur Ayam 310 Juta, AKP SW Ditahan di Polda Jabar

Monday, 19 June 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim tompo bersama Kapolres Cirebon kota dan jajaran PJU. (Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Perwira aktif berinisial SW, Tersangka penipuan rekrutmen calon Bintara di Polres Cirebon Kota tahun 2021, kini ditahan di ruang khusus Polda Jabar.

“Untuk memudahkan pemeriksaan SW berada di Polda Jabar,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo kepada wartawan saat konferensi pers di Mako Polres Cirebon Kota, Senin (19/6/2023).

Dia menjelaskan, SW bertugas sebagai perantara tersangka N yang pernah berdinas di Mabes Polri. Tersangka SW dan N berhasil menipu sebesar Rp 310 juta dari Wahidin bos bubur ayam asal Desa Kejuden, Kabupaten Cirebon.

Lihat Juga :  Selama Oktober 2024 Polresta Cirebon Ungkap 13 Kasus Narkoba

“SW mengaku bisa meloloskan anak Wahidin asal menyediakan uang senilai tersebut. Sampai tahun 2022 tidak ada kabar. Uang juga tidak dikembalikan oleh SW,” paparnya.

Menurut Ibrahim, Kapolda Jawa Barat, memberikan perhatian khusus dalam kasus ini. Sebab telah mencoreng citra polri dalam proses rekrutmen Bintara.

” Mekanisme sistem rekrutmen dibuat sangat ketat. Jadi kalau ada yang bisa menjanjikan apalagi sampai harus mengeluarkan uang, itu sudah merusak citra kami,” tegas Ibrahim.

Karena sudah masuk unsur pidana, SW dikenakan pasal 372 dan 378 junto 55 dengan ancaman hukuman 4 tahun.

Lihat Juga :  Ikut Demo di Bandung, 6 Anggota GMBI Diperiksa Polres Ciko

“Karena SW polisi aktif, kami juga akan jatuhkan sanksi kode etik,” tuturnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Curi Motor di Hari Raya Idulfitri, Pelaku Bonyok Dihakimi Warga Waruduwur Cirebon

Saturday, 21 March 2026 Kriminal

Bulan Ramadan, Polisi Grebek Judi Dadu di Pekalipan Kota Cirebon

Saturday, 28 February 2026 Kriminal
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.