Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Selama Oktober 2024 Polresta Cirebon Ungkap 13 Kasus Narkoba

Selama Oktober 2024 Polresta Cirebon Ungkap 13 Kasus Narkoba

Friday, 1 November 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Barang bukti narkoba yang berhasil diungkap Satnarkoba Polresta Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Satuan narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 13 kasus peredaran narkoba dan Obat Keras Terbatas (OKT) di wilayah hukumnya selama bulan Oktober 2024. 

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, dari 13 kasus pihaknya mengamankan 17 pelaku diungkap selama periode bulan Oktober 2024 di wilayah hukum Polresta Cirebon.

“Seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, ganja kering, tembakau sintetis, dan OKT,” kata Sumarni saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (31/10/2024).

Lihat Juga :  Awas Ops Patuh Lodaya 2024 Mengincar Pelanggaran Ini

Masih kata Sumarni, ada 8 kasus terdiri dari 5 peredaran narkoba jenis sabu-sabu, 1 peredaran ganja kering dan 2 tembakau sintetis. Lima kasus lain terkait OKT.

“Pelaku menjalankan aksinya dengan sistem tempel dan sistem Cash On Delivery (COD) bertemu langsung dengan pembelinya,”tambahannya.

Dari tangan pelaku mengamankan barang bukti 41,27 gram sabu-sabu, 12,23 gram ganja kering, 99,53 gram tembakau sintetis, dan 5.070 butir OKT.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dijerat Pasal 112 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan tersangka tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi jenis obat keras terbatas (OKT) dijerat Pasal 435 nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) Tahun,” tegasnya. (Aap)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Curi Motor di Hari Raya Idulfitri, Pelaku Bonyok Dihakimi Warga Waruduwur Cirebon

Saturday, 21 March 2026 Kriminal

Bulan Ramadan, Polisi Grebek Judi Dadu di Pekalipan Kota Cirebon

Saturday, 28 February 2026 Kriminal
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.