Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Transformasi PD Pembangunan Jadi Perseroda Harus Cepat Selesai
Wakil Rakyat

Transformasi PD Pembangunan Jadi Perseroda Harus Cepat Selesai

Wednesday, 14 September 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Proses perubahan nomenklatur PD Pembangunan menjadi Perseroda terus dikebut oleh Komisi II DPRD. Sehingga, kinerja BUMD ini diharapkan lebih optimal dan bisa meningkatkan PAD Kota Cirebon.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, H Karso, usai melakukan rapat kerja bersama direksi PD Pembangunan, sekda Kota Cirebon, dan instansi terkait lainnya, Selasa (13/9/2022), di Griya Sawala gedung DPRD.

Menurut Karso, Komisi II DPRD Kota Cirebon tengah mengupayakan agar perubahan nomenklatur PD Pembangunan menjadi Perseroda ini bisa selesai secepat mungkin. Mengingat, prosesnya sudah memakan waktu cukup lama.

Disebutkan Karso, selama ini ada beberapa perbedaan persepsi antara Pemda Kota Cirebon dengan PD Pembangunan. Khususnya terkait perbedaan aset dan perbedaan nilai yang dicantumkan.

“Ada perbedaan di sisi nilai taksiran hasil rekonsiliasi antara aset daerah yaitu aset Pemda Kota Cirebon dan aset PD Pembangunan di enam lokasi. Kita akan coba taksir ulang sesuai harga nilai sekarang,” kata Karso.

Untuk saat ini, diakui Karso, proses perubahan bentuk hukum PD Pembangunan menjadi Perseroda sudah menemui titik terang. Dengan demikian, tinggal beberapa hal lagi yang mesti diselesaikan.

Lihat Juga :  Een Rusmiyati Perbaiki Jalan Rusak di Argasunya, Pakai Uang Pribadi

“Saya ajak agar Pemda Kota Cirebon agar tidak ragu-ragu untuk masalah ini. Kita akan ajak konsultasi bersama ke Kemendagri, dan juga melakukan komparasi ke daerah yang memang punya Perseroda,” tambahnya.

Transformasi PD Pembangunan menjadi Perseroda ini, lanjut Karso, bisa menjadi momentum yang bagus untuk memperbaiki tata kelola BUMD tersebut. Ia menilai, sejak dulu persoalan terkait aset baik data dan pengelolaannya relatif kurang rapi.

“Kita mulai dari tata haknya yang dikelola PD Pembangunan ini, dengan Pemda Kota Cirebon yang mana. Sehingga nanti mereka bisa mengoptimalkan itu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” ujar Karso.

Sementara itu saat rapat berlangsung, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi mengungkapkan, transformasi PD Pembangunan ini bisa menjadi titik awal untuk memisahkan mana aset yang bisa dikelola oleh BUMD tersebut, dengan aset yang bisa menjadi kekayaan Pemda Kota Cirebon.

Lihat Juga :  Komisi II Fasilitasi Pertemuan Gapensi dengan Pemkot Cirebon

Apabila transformasi lembaga ini berhasil, Agus mengingatkan, agar proses pemberian nama, logo, dan hal teknis lainnya bisa dibahas lebih lanjut. Tujuannya agar saat didaftarkan ke Kemenkumham tidak mengalami kendala.

“Jangan sampai di pemda sudah ditetapkan, saat didaftarkan ke Kemenkumham ternyata sudah ada. Kami harap jika sudah ditetapkan kelembagaannya, baru secara teknis namanya,” kata Agus.

Sedangkan, Direktur Utama PD Pembangunan Kota Cirebon, Dr R Pandji Amiarsa SH MH menyampaikan, berkaitan dengan perubahan badan hukum lembaganya menjadi Perseroda, untuk kepemilikan sahamnya bisa tunggal. Artinya, secara penuh Pemda Kota Cirebon bisa memiliki saham.

Dia mengatakan, hal itu sudah diatur dalam regulasi seperti Pasal 5 Ayat 2 PP Nomor 54/2017 tentang BUMD, juncto UU Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), dan juncto PP Nomor 29/2016 tentang Perubahan Modal Dasar PT.

“Dari regulasi ini menunjukan kepemilikan saham bisa tunggal. Bisa 100 persen pemda,” kata Pandji.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleDishub Kota Cirebon Data Ojol Calon Penerima Bansos BBM
Next Article Rapat Paripurna DPRD Setujui Tiga Raperda, Perubahan APBD 2022 Salah Satunya

Related Posts

F PDI Perjuangan Kota Cirebon Dorong 5 Persen APBD untuk Kelurahan

Monday, 30 June 2025 Utama

Miris, PAD Perumda Pasar Berintan hanya Rp300 Juta Per Tahun

Wednesday, 11 June 2025 Wakil Rakyat

PAD Parkir Memble, Komisi I Minta Dikelola Pihak Ketiga

Tuesday, 27 May 2025 Wakil Rakyat
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.