Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » THR Belum Cair, Outsourcing Pemkot Cirebon Ketar-Ketir

THR Belum Cair, Outsourcing Pemkot Cirebon Ketar-Ketir

Monday, 16 March 2026
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kantor Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Cirebon
Gedung Setda Kota Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Pegawai outsourcing di lingkungan Seketariat Daerah (Setda) Kota Cirebon harus gigit jari pada Lebaran 2026. Pasalnya, tunjangan hari raya (THR) yang diharapkan belum ada kejelasan, sementara efektif bekerja hingga 17 Maret 2026.

Seperti diketahui PT KLIN menjadi pihak ketiga penyedia tenaga kebersihan di lingkungan Setda Kota Cirebon dan sisanya supir untuk sejumlah kepala perangkat daerah. Kontrak PT KLIN dengan Pemkot Cirebon selama 1 tahun.

Sumber di lingkungan Setda Kota Cirebon menyampaikan sekitar 60 pegawai outsourcing sampai dengan H-4 Lebaran belum juga menerima THR. Besaran THR katanya berdasarkan gaji yang diterima setiap bulan.

Lihat Juga :  HUT ke-104 Damkar, DPKP Targetkan Zero Accident

“THR belum juga cair, kerja sehari lagi terus libur bersama. Ini bagaimana PT KLIN,” keluhnya kepada wartawan, Senin (16/3/2026)

Dia mengatakan, THR yang seharusnya diterima sebesar Rp2,3 juta sesuai dengan gaji yang diterima setiap bulan. Namun sampai dengan saat ini belum juga diterima.

“Besarannya sesuai gaji aja. Ya kami masih berharap karena uang THR adalah hak kami sebagai pegwai,” ujarnya.

Dia berharap PT KLIN membayarkan THR kepada pegawainya. Menurutnya, THR adalah kewajiban perusahaan dan hak setiap pegawai. Uang THR yang diterima rencananya akan digunakan untuk kebutuhan Lebaran.

Lihat Juga :  Hujan Deras Desa Gunungsari Banjir, Ratusan Warga Mengungsi

“Uangnya buat beli baju Lebaran dan kebutuhan lain. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan ada atau tidak,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2016 tentang pengupahan menyebutkan bahwa Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR Keagamaan yang harus dibayar. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Lagi, Daop 3 Cirebon Tutup Perlintasan Ilegal di Pegaden Subang

Friday, 15 May 2026 Utama

Yuk ke Taman Parkir Sumber, Tempat Nyaman dan Ramah Anak

Friday, 15 May 2026 Utama
Terbaru
  • Lagi, Daop 3 Cirebon Tutup Perlintasan Ilegal di Pegaden Subang
  • Yuk ke Taman Parkir Sumber, Tempat Nyaman dan Ramah Anak
  • 23 Ruas Jalan di Kabupaten Cirebon Diperbaiki, Ini Daftarnya
  • Karang Taruna Sarankan Edo-Farida Fokus Wujudkan Visi Misi
  • Yuk Liburan ke Curug Ciranca di di Perbukitan Dukupuntang
  • Rakercab KONI Kota Cirebon, Motivasi Atlet dan Beri Dana Stimulan
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.