Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » THR Belum Cair, Outsourcing Pemkot Cirebon Ketar-Ketir

THR Belum Cair, Outsourcing Pemkot Cirebon Ketar-Ketir

Monday, 16 March 2026
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kantor Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Cirebon
Gedung Setda Kota Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Pegawai outsourcing di lingkungan Seketariat Daerah (Setda) Kota Cirebon harus gigit jari pada Lebaran 2026. Pasalnya, tunjangan hari raya (THR) yang diharapkan belum ada kejelasan, sementara efektif bekerja hingga 17 Maret 2026.

Seperti diketahui PT KLIN menjadi pihak ketiga penyedia tenaga kebersihan di lingkungan Setda Kota Cirebon dan sisanya supir untuk sejumlah kepala perangkat daerah. Kontrak PT KLIN dengan Pemkot Cirebon selama 1 tahun.

Sumber di lingkungan Setda Kota Cirebon menyampaikan sekitar 60 pegawai outsourcing sampai dengan H-4 Lebaran belum juga menerima THR. Besaran THR katanya berdasarkan gaji yang diterima setiap bulan.

Lihat Juga :  Ini yang Membuat BRIN Apresiasi BKKBN Jabar

“THR belum juga cair, kerja sehari lagi terus libur bersama. Ini bagaimana PT KLIN,” keluhnya kepada wartawan, Senin (16/3/2026)

Dia mengatakan, THR yang seharusnya diterima sebesar Rp2,3 juta sesuai dengan gaji yang diterima setiap bulan. Namun sampai dengan saat ini belum juga diterima.

“Besarannya sesuai gaji aja. Ya kami masih berharap karena uang THR adalah hak kami sebagai pegwai,” ujarnya.

Dia berharap PT KLIN membayarkan THR kepada pegawainya. Menurutnya, THR adalah kewajiban perusahaan dan hak setiap pegawai. Uang THR yang diterima rencananya akan digunakan untuk kebutuhan Lebaran.

Lihat Juga :  Polres Ciko Tetapkan 5 Tersangka Galian C Ilegal di Argasunya

“Uangnya buat beli baju Lebaran dan kebutuhan lain. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan ada atau tidak,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2016 tentang pengupahan menyebutkan bahwa Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR Keagamaan yang harus dibayar. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.