Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Polres Ciko Tetapkan 5 Tersangka Galian C Ilegal di Argasunya

Polres Ciko Tetapkan 5 Tersangka Galian C Ilegal di Argasunya

Thursday, 30 December 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Polres Ciko
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar (Kiri). Kasubag Humas, Iptu Ngatija (Kanan). (Foto/Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Polres Cirebon Kota menetapkan AR, MS, BU, SM dan MI sebagai tersangka galian C Ilegal di Kedung Jumleng , Kelurahan Argasunya Kecamatan Harjamukti. Para tersangka terbukti mengambil keuntungan dari galian C yang telah memakan korban jiwa.

“Pasca longsor di galian C yang memakan korban jiwa, kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya kami menetapkan sejumlah pihak yang menjadi tersangka,” kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar, Kamis (30/12/2021).

Dia menjelaskan, SM membeli pasir ke penggali NRM sebesar Rp 200 ribu per dum truk. Setelah di saring pasir di jual ke SM sebesar Rp 500-750 ribu per dum truk. BU menarik uang sebesar Rp 100 ribu dengan rincian Rp 60 ribu untuk perawatan jalan dan Rp 40 ribu disetorkan ke MS yang ditunjuk AR sebagai pemilik tanah.

Lihat Juga :  Dua Sungai Besar di Kota Cirebon Terpasang Trash Barrier

“”Para tersangka sengaja mengambil keuntungan di galian C ilegal ini. Bahkan sudah dilakukan sejak tahun 2004,” kata dia.

Barang bukti yang diamankan berupa cangkul, pengki dan satu unit mobil dum truk. Para tersangka terancam pasal 158 tentang Minerba dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Para tersangka sudah kami amankan. Satu tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar dia.

Mencegah terjadinya galian C Ilegal, pihaknya akan bekerjasama dengan Pemkot membentuk satgas. Nanti satgas akan melakukan pencegahan, pengawasan dan kesejahteraan.

Lihat Juga :  Komnas Perempuan Minta Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Seksual Anggota DPRD Kab Cirebon

“Kami sudah bentuk satgas yang melibatkan instansi terkait,” kata dia. [Why]

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Ingin Mediasi, Kuasa Hukum HSG Bantah Selingkuh

Wednesday, 22 April 2026 Utama

Selly: Terima Kasih Polri, Buronan Kasus Korupsi Bansos Berhasil Ditangkap

Wednesday, 22 April 2026 Utama
Terbaru
  • Bongkar Rel KA Zaman Belanda Bikin Gaduh, Walikota Minta Maaf
  • Ingin Mediasi, Kuasa Hukum HSG Bantah Selingkuh
  • Selly: Terima Kasih Polri, Buronan Kasus Korupsi Bansos Berhasil Ditangkap
  • Diduga Selingkuh, Kades Kedungjaya Laporkan Anggota DPRD Kota Cirebon ke Polisi
  • Kabur ke Lampung, DPO Korupsi Bansos PKH Desa Mundu Berhasil Dirungkus
  • Ruas Jalan Kartini Kota Cirebon Akan Diaspal, Anggaran Rp4 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.