Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Polres Ciko Tetapkan 5 Tersangka Galian C Ilegal di Argasunya

Polres Ciko Tetapkan 5 Tersangka Galian C Ilegal di Argasunya

Thursday, 30 December 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Polres Ciko
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar (Kiri). Kasubag Humas, Iptu Ngatija (Kanan). (Foto/Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Polres Cirebon Kota menetapkan AR, MS, BU, SM dan MI sebagai tersangka galian C Ilegal di Kedung Jumleng , Kelurahan Argasunya Kecamatan Harjamukti. Para tersangka terbukti mengambil keuntungan dari galian C yang telah memakan korban jiwa.

“Pasca longsor di galian C yang memakan korban jiwa, kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya kami menetapkan sejumlah pihak yang menjadi tersangka,” kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar, Kamis (30/12/2021).

Dia menjelaskan, SM membeli pasir ke penggali NRM sebesar Rp 200 ribu per dum truk. Setelah di saring pasir di jual ke SM sebesar Rp 500-750 ribu per dum truk. BU menarik uang sebesar Rp 100 ribu dengan rincian Rp 60 ribu untuk perawatan jalan dan Rp 40 ribu disetorkan ke MS yang ditunjuk AR sebagai pemilik tanah.

Lihat Juga :  Dua Dekade, Ini Target ke Depan Tulus Asih Group

“”Para tersangka sengaja mengambil keuntungan di galian C ilegal ini. Bahkan sudah dilakukan sejak tahun 2004,” kata dia.

Barang bukti yang diamankan berupa cangkul, pengki dan satu unit mobil dum truk. Para tersangka terancam pasal 158 tentang Minerba dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Para tersangka sudah kami amankan. Satu tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar dia.

Mencegah terjadinya galian C Ilegal, pihaknya akan bekerjasama dengan Pemkot membentuk satgas. Nanti satgas akan melakukan pencegahan, pengawasan dan kesejahteraan.

Lihat Juga :  Antisipasi Arus Balik, Penyekatan di Kabupaten Cirebon Diperpanjang

“Kami sudah bentuk satgas yang melibatkan instansi terkait,” kata dia. [Why]

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.