Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Polres Ciko Tetapkan 5 Tersangka Galian C Ilegal di Argasunya
Kriminal

Polres Ciko Tetapkan 5 Tersangka Galian C Ilegal di Argasunya

Thursday, 30 December 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Polres Ciko
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar (Kiri). Kasubag Humas, Iptu Ngatija (Kanan). (Foto/Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Polres Cirebon Kota menetapkan AR, MS, BU, SM dan MI sebagai tersangka galian C Ilegal di Kedung Jumleng , Kelurahan Argasunya Kecamatan Harjamukti. Para tersangka terbukti mengambil keuntungan dari galian C yang telah memakan korban jiwa.

“Pasca longsor di galian C yang memakan korban jiwa, kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya kami menetapkan sejumlah pihak yang menjadi tersangka,” kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar, Kamis (30/12/2021).

Dia menjelaskan, SM membeli pasir ke penggali NRM sebesar Rp 200 ribu per dum truk. Setelah di saring pasir di jual ke SM sebesar Rp 500-750 ribu per dum truk. BU menarik uang sebesar Rp 100 ribu dengan rincian Rp 60 ribu untuk perawatan jalan dan Rp 40 ribu disetorkan ke MS yang ditunjuk AR sebagai pemilik tanah.

Lihat Juga :  DPKP Kota Cirebon Latih Warga Pekalipan Cegah Kebakaran

“”Para tersangka sengaja mengambil keuntungan di galian C ilegal ini. Bahkan sudah dilakukan sejak tahun 2004,” kata dia.

Barang bukti yang diamankan berupa cangkul, pengki dan satu unit mobil dum truk. Para tersangka terancam pasal 158 tentang Minerba dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Para tersangka sudah kami amankan. Satu tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar dia.

Mencegah terjadinya galian C Ilegal, pihaknya akan bekerjasama dengan Pemkot membentuk satgas. Nanti satgas akan melakukan pencegahan, pengawasan dan kesejahteraan.

Lihat Juga :  Pasca HET Dicabut, Harga Minyak Goreng Kemasan Melambung Tinggi

“Kami sudah bentuk satgas yang melibatkan instansi terkait,” kata dia. [Why]

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleIngat Alun-alun Kejaksan dan Kasepuhan Malam Tahun Baru Ditutup
Next Article Jangan Sinis Soal Perluasan, Ini Kata Politisi Kota Cirebon

Related Posts

Raker APKARI Jabar, Fokus Penguatan Tugas dan Fungsi Damkar

Thursday, 15 May 2025 Utama

Walikota Cirebon: Anggaran PMT Bulan Depan Tepat Waktu

Thursday, 15 May 2025 Utama

Tahap Pertama, 35 Titik Ruas Jalan di Kab Cirebon Akan Diperbaiki

Thursday, 15 May 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.