Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Ternyata Tersangka Pembuat Onar di Bima dan Kedawung, Dalam Pengaruh Narkoba
Kriminal

Ternyata Tersangka Pembuat Onar di Bima dan Kedawung, Dalam Pengaruh Narkoba

Tuesday, 11 January 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Tersangka pembuat onar di shelter Bima dan Jalan By Pass Kedawung. (Foto/Humas)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Pelaku pembuat onar di shelter Bima dan Jalan By Pass Kedawung, RNM dan CH dipastikan dalam kondisi mabuk. Terbukti dari laporan warga dan tes urin pelaku oleh Satnarkoba Polres Cirebon Kota.

“Hasil tes menunjukkan pelaku menggunakan narkoba dan miras,” ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).

Onar diawali pelaku RNM, pengancaman juru parkir di shelter Bima. Warga langsung menolong juru parkir, namun RNM mengancam menggunakan obeng. Karena kesal, warga langsung menghakimi RNM.

“Petugas langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke rumah sakit terdekat,” jelasnya.

Lihat Juga :  PKL Wisata Batik Trusmi: Antara Himpitan Ekonomi dan Sanksi

Takut di masa, temannya CH langsung melarikan diri membawa mobil. Dalam pelarian, CH menabrak motor milik MH di jalan Bima. CH langsung melarikan diri ke jalan By Pass kedawung.

“Setelah menabrak, CH tancap gas melarikan diri. Warga mengejar CH dengan motor,” ungkap dia.

Pelarian pelaku terhenti di jalan By Pass Kedawung setelah menabrak motor milik Al. Warga setempat langsung mengepung mobil dan menyeret pelaku dari dalam mobil.

“Pelaku sudah di masa. Kemudian datang. Petugas langsung menyelematkan pelaku dari amukan masa,” ujar dia.

Lihat Juga :  Affiati Menggugat, Minta Pimpinan DPRD Hentikan Proses Pergantian Ketua Dewan

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa obeng dan satu unit mobil.

Tersangka RNM dijerat Pasal 311 Jo 312 UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun atau denda sebesar Rp 78 juta.

Sedangkan CH, dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 05 tahun 1997 karena menyimpan atau membawa, memiliki psikotropika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. [Why]

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleIntensitas Hujan Tinggi, Ratusan Rumah Terendam Banjir di Waled
Next Article Guru Berperan Penting dalam Sukseskan Vaksinasi Anak

Related Posts

Dua Janda di Cirebon Jadi Pengedar Obat Tanpa Izin Edar

Wednesday, 25 June 2025 Kriminal

Rail Clinic Layani Pengobatan Gratis di Sekitar Stasiun Arjawinangun

Wednesday, 25 June 2025 Utama

Harganas ke-23, Kaper BKKBN Jabar Lepas Kirab Bangga Kencana di Kota Cirebon

Wednesday, 25 June 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.