Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Lagi, Ketua DPRD Kota Cirebon Dilaporkan ke Badan Kehormatan

Lagi, Ketua DPRD Kota Cirebon Dilaporkan ke Badan Kehormatan

Monday, 8 December 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Lembaga Bantuan Hukum Buana Caruban Nagari (LBH-BCN)  
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Lembaga Bantuan Hukum Buana Caruban Nagari (LBH-BCN) melaporkan Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio ke Badan Kehormatan.

Laporan buntut dari Interupsi Sarifudin yang ditolak oleh ketua DPRD dan diminta Walkout saat Walikota Cirebon membacakan jawaban atas Perda APBD 2026 Kota Cirebon,

“Surat laporan sudah saya layangkan ke Sekretariat DPRD Kota Cirebon,” kata Direktur LBH BCN, Reno Sukriano kepada wartawan, Senin (8/12/2025)

LBH BCN melayangkan dua laporan sekaligus dengan terlapor yang sama. Surat pertama dengan nomor : 011/ PER/ LBH-BCN/ XII/ 2025 terkait dugaan pelanggaran kode etik ketua DPRD Kota Cirebon.

Lihat Juga :  Ono Beri Sinyal Fitria Maju Sebagai Calwalkot Cirebon di pilkada 2024

Surat kedua, dengan nomor : 012/ PER/ LBH-BCN/ XII/ 2025 mengenai dugaan pelanggaran kode etik ketua DPRD Kota.

Reno mengatakan, terlapor pada saat memimpin rapat, menolak interupsi, dan malah memerintahkan salah satu anggota DPRD yang mengajukan interupsi untuk Walk Out.

“Tindakan ini merupakan penghalangan fungsi pengawasan serta bentuk penyalahgunaan kewenangan pimpinan rapat,” tegasnya.

Kemudian yang kedua, pihaknya melaporkan atas dugaan kode etik terkait penunjukkan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Menurut Reno, DPRD salah satu tergugat dalam dugaan pemberian hibah APBD tanpa NPHD dan BAST.
Namun, Ketua DPRD memberikan kuasa khusus kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejaksaan Negeri Cirebon untuk mewakili lembaga DPRD Kota Cirebon sebagai Tergugat.

Lihat Juga :  Buka Verifikasi Program P2WKSS di Desa Karangwangi, Ini Pesan Bupati Imron

” menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest) dan menurunkan independensi DPRD sebagai lembaga legislatif,” jelasnya. (Aap)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Wakil Walikota Cirebon Pimpin Perwosi Periode 2026-2030

Thursday, 16 April 2026 Serba Serbi

Stok Menitipis, Ratusan Kapal Nelayan Sandar di PPN Kejawanan

Thursday, 16 April 2026 Utama
Terbaru
  • Wakil Walikota Cirebon Pimpin Perwosi Periode 2026-2030
  • Stok Menitipis, Ratusan Kapal Nelayan Sandar di PPN Kejawanan
  • BPS dan Kadin Sinergi Sensus Ekonomi 2026 di Kota Cirebon
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.