Mediacirebon.id – Lembaga Bantuan Hukum Buana Caruban Nagari (LBH-BCN) melaporkan Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio ke Badan Kehormatan.
Laporan buntut dari Interupsi Sarifudin yang ditolak oleh ketua DPRD dan diminta Walkout saat Walikota Cirebon membacakan jawaban atas Perda APBD 2026 Kota Cirebon,
“Surat laporan sudah saya layangkan ke Sekretariat DPRD Kota Cirebon,” kata Direktur LBH BCN, Reno Sukriano kepada wartawan, Senin (8/12/2025)
LBH BCN melayangkan dua laporan sekaligus dengan terlapor yang sama. Surat pertama dengan nomor : 011/ PER/ LBH-BCN/ XII/ 2025 terkait dugaan pelanggaran kode etik ketua DPRD Kota Cirebon.
Surat kedua, dengan nomor : 012/ PER/ LBH-BCN/ XII/ 2025 mengenai dugaan pelanggaran kode etik ketua DPRD Kota.
Reno mengatakan, terlapor pada saat memimpin rapat, menolak interupsi, dan malah memerintahkan salah satu anggota DPRD yang mengajukan interupsi untuk Walk Out.
“Tindakan ini merupakan penghalangan fungsi pengawasan serta bentuk penyalahgunaan kewenangan pimpinan rapat,” tegasnya.
Kemudian yang kedua, pihaknya melaporkan atas dugaan kode etik terkait penunjukkan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Menurut Reno, DPRD salah satu tergugat dalam dugaan pemberian hibah APBD tanpa NPHD dan BAST.
Namun, Ketua DPRD memberikan kuasa khusus kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejaksaan Negeri Cirebon untuk mewakili lembaga DPRD Kota Cirebon sebagai Tergugat.
” menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest) dan menurunkan independensi DPRD sebagai lembaga legislatif,” jelasnya. (Aap)
