Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Terdampak Pandemi, Perusahaan Tetap Bayar THR

Terdampak Pandemi, Perusahaan Tetap Bayar THR

Tuesday, 27 April 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Foto : Dok Setda Kota Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

KEJAKSAN – Perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 wajib memberikan Tunjangan Hari Raya. Namun nilainya bisa dimusyawarahkan dengan pekerja. Setelah kedua belah pihak sepakat, baru THR dibayarkan.

Walikota Cirebon Drs Nashrudin Azis menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 560/36 – Disnaker Tahun 2021, tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“Pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan dan keluarga dalam merayakan hari raya keagamaan,” papar dia kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).

THR keagamaan lanjut Azis, diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih secara berturut-turut. Pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (pekerja tetap) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (pekerja tidak tetap).

Lihat Juga :  Samsung Luncurkan Galaxy Z Fold7 dan Z Flip7

Terkait besarnya THR Keagamaan, bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional. Dengan perhitungan, masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah

“THR ini wajib dibayarkan perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Silahkan bagi pekerja/buruh dan pengusaha untuk menyimak baik-baik surat edaran yang sudah disebarkan hari ini,” ucapnya.

Lihat Juga :  Longweekand Bulan Mei, Okupansi Hotel di Kota Cirebon Lesu

Sementara bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR Tahun 2021, pengusaha wajib melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan.

“Perusahaan harus bisa membuktikan ketidakmampuan membayar THR kepada pekerja secara transparan. Ketidak mampuan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha dalm membayar THR. Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja ini hasilnya harus dilaporkan kepada Disnaker Kota Cirebon,” tegas dia. [MC-02]

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Sampah di Jalan Utama By Pass Tengahtani Dibiarkan Menggunung

Wednesday, 17 June 2026 Utama

Masyarakat RW 08 Kanoman Selatan Kota Cirebon Tolak Perpanjangan Tower

Wednesday, 17 June 2026 Utama
Terbaru
  • Sampah di Jalan Utama By Pass Tengahtani Dibiarkan Menggunung
  • Masyarakat RW 08 Kanoman Selatan Kota Cirebon Tolak Perpanjangan Tower
  • Pertengahan Tahun 2026, PAD PBB di Kab Cirebon Masih Rendah
  • Jalan ke TPA Gunung Santri di Blokade, Ini Tunturan Warga Kepuh
  • Perpanjangan Izin Tower di Desa Cimara Kuningan Ditolak Warga
  • Dikabarkan Hilang dan Sakit Kronis, S Ditemukan Tewas di Dalam Musolah
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.