Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Tawuran di Tengahtani Dipicu Saling Ejek di Media Sosial

Tawuran di Tengahtani Dipicu Saling Ejek di Media Sosial

Thursday, 22 May 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Senjata tajam yang digunakan pelaku saat melukai korbannya di depan minimarket Tengahtani
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap tiga pelaku pembacokan di depan minimarket yang videonya viral di media sosial.

Pelaku berinisial MEL, FH, dan MR, sementara satu pelaku berinisial G masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, penangkapan para pelaku kurang dari 24 jam. Para pelaku berstatus pelajar di salah satu sekolah di Kabupaten Cirebon.

“Satreskrim Polres Cirebon Kota bergerak cepat menangkap para pelaku,” katanya kepada wartawan saat konferensi pers, Kamis (22/5/2025)

Lihat Juga :  Demi Suami, SDR Rela Selundupkan Sabu ke Dalam Lapas

Kejadian tawuran antara geng Astaga dan Mawar di Jalan Raya Kecamatan Tengah Tani pada tanggal 20 Mei 2025 dini hari.

Korban bernama FD dari warga Tengah Tani mengalami luka bacok di kepala dan harus mendapatkan lima jahitan.

Kapolres secara tegas menyampaikan, meski masih di bawah umur dan status sebagai pelajar tetap diproses secara hukum karena masuk kategori kenakalan remaja yang mengarah pada tindak kriminal.

“Arahnya sudah ke kriminal jadi kami akan tindak tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Lihat Juga :  Bentrok Dengan Warga Megu, 3 Anggota Geng Motor Babak Belur

Para pelaku terancam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara, serta Pasal 170 KUHP yang mengancam hukuman penjara selama 9 tahun. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Curi Motor di Hari Raya Idulfitri, Pelaku Bonyok Dihakimi Warga Waruduwur Cirebon

Saturday, 21 March 2026 Kriminal

Bulan Ramadan, Polisi Grebek Judi Dadu di Pekalipan Kota Cirebon

Saturday, 28 February 2026 Kriminal
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.