Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Tawuran di Tengahtani Dipicu Saling Ejek di Media Sosial
Kriminal

Tawuran di Tengahtani Dipicu Saling Ejek di Media Sosial

Thursday, 22 May 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Senjata tajam yang digunakan pelaku saat melukai korbannya di depan minimarket Tengahtani
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap tiga pelaku pembacokan di depan minimarket yang videonya viral di media sosial.

Pelaku berinisial MEL, FH, dan MR, sementara satu pelaku berinisial G masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, penangkapan para pelaku kurang dari 24 jam. Para pelaku berstatus pelajar di salah satu sekolah di Kabupaten Cirebon.

“Satreskrim Polres Cirebon Kota bergerak cepat menangkap para pelaku,” katanya kepada wartawan saat konferensi pers, Kamis (22/5/2025)

Lihat Juga :  PT Has Melawan, Beberkan Sikap Arogan Oknum Pertamina EP

Kejadian tawuran antara geng Astaga dan Mawar di Jalan Raya Kecamatan Tengah Tani pada tanggal 20 Mei 2025 dini hari.

Korban bernama FD dari warga Tengah Tani mengalami luka bacok di kepala dan harus mendapatkan lima jahitan.

Kapolres secara tegas menyampaikan, meski masih di bawah umur dan status sebagai pelajar tetap diproses secara hukum karena masuk kategori kenakalan remaja yang mengarah pada tindak kriminal.

“Arahnya sudah ke kriminal jadi kami akan tindak tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Lihat Juga :  Video Nurhayati Buat Geger Warganet

Para pelaku terancam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara, serta Pasal 170 KUHP yang mengancam hukuman penjara selama 9 tahun. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleOno Klarifikasi Soal Anggaran DPRD Jabar Tidak Tersentuh Efesiensi
Next Article Kredit Macet, Petani Tebu di Kabupaten Cirebon Sulit Panen

Related Posts

Pelaku Pembuangan Bayi di Mertapada Diamankan Polisi

Tuesday, 7 October 2025 Kriminal

Pendamping Desa Jadi Tersangka Korupsi Pajak Desa, Negara Rugi Rp2,9 miliar

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Orang Tua Siswi Laporkan Tenaga Pendidik Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.