Mediacirebon.id – Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap tiga pelaku pembacokan di depan minimarket yang videonya viral di media sosial.
Pelaku berinisial MEL, FH, dan MR, sementara satu pelaku berinisial G masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, penangkapan para pelaku kurang dari 24 jam. Para pelaku berstatus pelajar di salah satu sekolah di Kabupaten Cirebon.
“Satreskrim Polres Cirebon Kota bergerak cepat menangkap para pelaku,” katanya kepada wartawan saat konferensi pers, Kamis (22/5/2025)
Kejadian tawuran antara geng Astaga dan Mawar di Jalan Raya Kecamatan Tengah Tani pada tanggal 20 Mei 2025 dini hari.
Korban bernama FD dari warga Tengah Tani mengalami luka bacok di kepala dan harus mendapatkan lima jahitan.
Kapolres secara tegas menyampaikan, meski masih di bawah umur dan status sebagai pelajar tetap diproses secara hukum karena masuk kategori kenakalan remaja yang mengarah pada tindak kriminal.
“Arahnya sudah ke kriminal jadi kami akan tindak tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Para pelaku terancam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara, serta Pasal 170 KUHP yang mengancam hukuman penjara selama 9 tahun. (Why)
