Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » SK Gubernur Jabar: Anggota DPRD Kota Cirebon Diperpanjang

SK Gubernur Jabar: Anggota DPRD Kota Cirebon Diperpanjang

Tuesday, 13 August 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Anggota DPRD Kota Cirebon tengah rapat Paripurna. (Foto. Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Anggota DPRD Kota Cirebon periode 2019-2024 masih tetap menjalankan tugas seperti biasa. Sampai ada surat keputusan dari KPU dan pembacaan sumpah janji anggota DPRD  periode 2024-2029. 

Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/Kep.335-Pemotda/2024 Tentang Peresmian Pemberhentian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

“Keputusan Gubernur itu tertanggal 9 Agustus 2024” kata Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Arif Kurniawan kepada wartawan, Selasa (13/8/2024). 

Lihat Juga :  Komisi I DPRD Kota Cirebon Tinjau Titik Wilayah Perbatasan

Di dalam keputusan tersebut dijelaskan, pemberhentian keanggotaan DPRD Kota Cirebon masa jabatan tahun 2019-2024 terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji keanggotaan DPRD Kota Cirebon masa jabatan Tahun 2024-2029. 

Namun dalam keputusan tersebut tidak dijelaskan secara detail hak dan kewajiban anggota DPRD. Oleh sebab itu, pihaknya meminta Sekretariat DPRD Kota Cirebon berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri mengenai hal tersebut. 

“Soal itu kami serahkan ke Sekretariat yang lebih memahami aturannya,” ujar Arif. 

Terpisah, Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana menambahkan, atas dasar keputusan Gubernur itu pihaknya akan menyelesaikan beberapa agenda yang belum diselesaikan. 

Lihat Juga :  Reses di RW 04 Kaltim, Masyarakat Mengeluh Ini ke Agung Supirno

Salah satunya rapat paripurna HUT ke-79 RI dan penetapan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Raperda). 

“Target yang tertunda akan kami selesaikan semuanya sambil menunggu surat penetapan dari KPU mengenai anggota DPRD terpilih periode 2024-2029,” ujarnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Hemat Energi, ASN dan Anggota DPRD Lari Hingga Bersepeda ke Kantor

Thursday, 9 April 2026 Utama

Dukusemar Siap Jadi Pusat Pedagang Bunga di Kota Cirebon

Tuesday, 7 April 2026 Serba Serbi
Terbaru
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
  • Polisi Gandeng Kak Jums, Ajarkan Anak Lawan Kejahatan
  • Terkendala Lahan, Baru 4 KMP Berdiri di Kota Cirebon
  • Meski Berpolemik, DPC PPP Kota Cirebon Kubu Uu Tetap Gelar Muscab
  • Peringatan HPSN , Wabup Cirebon Ajak Masyarakat Peduli dan Kurangi Sampah
  • Pelaku Terduga Penculik Anak di Kesunean Berhasil Ditangkap
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.