Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » SK Gubernur Jabar: Anggota DPRD Kota Cirebon Diperpanjang

SK Gubernur Jabar: Anggota DPRD Kota Cirebon Diperpanjang

Tuesday, 13 August 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Anggota DPRD Kota Cirebon tengah rapat Paripurna. (Foto. Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Anggota DPRD Kota Cirebon periode 2019-2024 masih tetap menjalankan tugas seperti biasa. Sampai ada surat keputusan dari KPU dan pembacaan sumpah janji anggota DPRD  periode 2024-2029. 

Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/Kep.335-Pemotda/2024 Tentang Peresmian Pemberhentian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

“Keputusan Gubernur itu tertanggal 9 Agustus 2024” kata Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Arif Kurniawan kepada wartawan, Selasa (13/8/2024). 

Lihat Juga :  Komisi III Minta Pendaftaran BPJS Kesehatan Dipermudah

Di dalam keputusan tersebut dijelaskan, pemberhentian keanggotaan DPRD Kota Cirebon masa jabatan tahun 2019-2024 terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji keanggotaan DPRD Kota Cirebon masa jabatan Tahun 2024-2029. 

Namun dalam keputusan tersebut tidak dijelaskan secara detail hak dan kewajiban anggota DPRD. Oleh sebab itu, pihaknya meminta Sekretariat DPRD Kota Cirebon berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri mengenai hal tersebut. 

“Soal itu kami serahkan ke Sekretariat yang lebih memahami aturannya,” ujar Arif. 

Terpisah, Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana menambahkan, atas dasar keputusan Gubernur itu pihaknya akan menyelesaikan beberapa agenda yang belum diselesaikan. 

Lihat Juga :  DPRD Terima Aspirasi Aliansi Ormas dan OKP yang Menolak Kenaikan Harga BBM

Salah satunya rapat paripurna HUT ke-79 RI dan penetapan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Raperda). 

“Target yang tertunda akan kami selesaikan semuanya sambil menunggu surat penetapan dari KPU mengenai anggota DPRD terpilih periode 2024-2029,” ujarnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggota DPRD Anton: Pengawasan Orang Tua Cegah Kenakalan Remaja

Friday, 17 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Ruas Jalan Kartini Kota Cirebon Akan Diaspal, Anggaran Rp4 Miliar
  • Program Makan Bergizi Gratis Diharapkan Tingkatkan Kualitas SDM
  • Rawan Kecelakaan, Palang Pintu KA Ilegal di Cirebon dan Subang Ditutup
  • Kota Cirebon Usulkan 34 Sekolah Direvitalisasi Pemerintah Pusat
  • Program MBG Jadi Pondasi Wujudkan Generasi Emas 2026
  • Disbudpar Sediakan Laporan Penemuan Cagar Budaya
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.