Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Sindikat Pencuri Mobil Jawa-Sumatra Diringkus Polisi
Kriminal

Sindikat Pencuri Mobil Jawa-Sumatra Diringkus Polisi

Friday, 11 November 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman menyampaikan keberhasilan Satreskrim mengungkap sindikat pencuri mobil. (Redaksi)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Sindikat pencurian kendaraan bermotor roda empat jaringan Jawa-Sumatra diringkus Satreskrim Polresta Cirebon. Sebanyak 6 tersangka yakni R (35), H (46), Y (35), A (47), E (46), dan S (45) kini mendekam di Mapolresta Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, para tersangka saling berbagi peran dalam melancarkan aksinya. Dari mulai eksekutor, mengawasi lokasi saat beraksi, hingga penadah hasil curian.

“Modus operandi para tersangka ini hunting mencari mobil yang terparkir di lokasi tidak terlalu aman, lalu survei kondisi sekitar lokasinya, kemudian beraksi menggunakan kunci T dan lainnya,” kata Kombes Pol Arif Budiman, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (11/11/2022).

Lihat Juga :  Polisi Amankan 2 Tersangka Konten Streaming Eksploitasi Anak

Ia mengatakan, aksi para tersangka tergolong terorganisir. Pasalnya, mereka telah mempunyai jaringan yang siap menampung mobil hasil curian. Bahkan, penjualan mobil hasil curian tersebut dilakukan per part sesuai pesanan.

Sehingga setiap mobil yang didapat dari hasil pencurian sengaja dipreteli untuk memudahkan penjualan dan menghilangkan jejak. Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka telah mencuri kendaraan bermotor roda empat di sembilan TKP berbeda.

Di antaranya, empat di wilayah Kabupaten Cirebon, tiga di wilayah Kabupaten Brebes, dan dua di Kabupaten Majalengka. Pihaknya pun masih mengembangkan kasusnya untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain dalam aksi para tersangka.

Lihat Juga :  Gudang Minuman Dirampok, ini Kata Kapolres Cirebon Kota

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa enam unit mobil yang digunakan sebagai sarana kejahatan maupun hasil curian, satu set kunci T, dan lainnya. Tersangka R merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak dua kali,” ujar Arif.

Menurutnya, keenam tersangka juga ditangkap di beberapa lokasi berbeda dari mulai Indramayu hingga Yogyakarta. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleKI Kota Cirebon Jamin Masyarakat Mudah Akses Informasi Publik
Next Article Sebelas Bayi Lahir di Tanggal Cantik 11-11-22

Related Posts

Pendamping Desa Jadi Tersangka Korupsi Pajak Desa, Negara Rugi Rp2,9 miliar

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Orang Tua Siswi Laporkan Tenaga Pendidik Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Tidak Ditemukan Unsur Pidana Terduga Pelaku Penculikan

Wednesday, 27 August 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.