Mediacirebon.id – Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota meringkus 2 tersangka berinisial DD dan IA terduga pengedar narkotika jenis ganja. Penangkapan tersangka saat ingin mengedarkan di SPBU Tengantani, Kabupaten Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Siregar mengatakan, saat penangkapan satnarkoba menyita 3 paket ganja seberat 23 gram. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka berhasil menyita ganja seberat 1 kg.
“Para tersangka menyimpan ganja di rumah dan kontrakan,” kata Fahri saat konferensi pers, Selasa (18/10/2022).
Bedasarkan pengakuan tersangka, berasal dari rekannya yang berasal dari Provinsi Sumatra Utara, Kabupaten Deli Serdang. Perkenalan tersangka berawal dari komunitas motor tua. Waktu itu tersangka mendapat tawaran mengedarkan ganja.
“Tersangka langsung menerima tawaran dari rekannya. Kemudian ganja langsung dikirim melalui ekspedisi,” katanya.
Tersangka mendapat kiriman ganja seberat 6 kg. Kemudian diedarkan ke wilayah 3 Cirebon seberat 5 kg. Artinya kata Fahri, anggota Satnarkoba menyita sisa ganja yang belum beredar.
“Dari pengakuannya ke wilayah 3 Cirebon dan sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu,” ujar Fahri.
Dari tangan tersangka, berhasil menyita ganja seberat 1 kg, timbangan digital dan handpone. Tersangka terancam pasal 111 ayat 2 tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Kami tak segan meringkus pengedar, pengguna dan pengguna narkotika. Karena narkotika dapat merusak masa depan generasi bangsa,” tegasnya. (Why)