Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Satnarkoba Polres Ciko Gagalkan Peredaran 1 Kg Ganja
Kriminal

Satnarkoba Polres Ciko Gagalkan Peredaran 1 Kg Ganja

Tuesday, 18 October 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Satnarkoba cirebon ganja 6 kg
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar menunjukkan barang bukti ganja yang berhasil diungkap Satnarkoba. (Redaksi)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota meringkus 2 tersangka berinisial DD dan IA terduga pengedar narkotika jenis ganja. Penangkapan tersangka saat ingin mengedarkan di SPBU Tengantani, Kabupaten Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Siregar mengatakan, saat penangkapan satnarkoba menyita 3 paket ganja seberat 23 gram. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka berhasil menyita ganja seberat 1 kg.

“Para tersangka menyimpan ganja di rumah dan kontrakan,” kata Fahri saat konferensi pers, Selasa (18/10/2022).

Lihat Juga :  J Diciduk Polisi Setelah Palak Event di Pasar Celancang

Bedasarkan pengakuan tersangka, berasal dari rekannya yang berasal dari Provinsi Sumatra Utara, Kabupaten Deli Serdang. Perkenalan tersangka berawal dari komunitas motor tua. Waktu itu tersangka mendapat tawaran mengedarkan ganja.

“Tersangka langsung menerima tawaran dari rekannya. Kemudian ganja langsung dikirim melalui ekspedisi,” katanya.

Tersangka mendapat kiriman ganja seberat 6 kg. Kemudian diedarkan ke wilayah 3 Cirebon seberat 5 kg. Artinya kata Fahri, anggota Satnarkoba menyita sisa ganja yang belum beredar.

“Dari pengakuannya ke wilayah 3 Cirebon dan sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu,” ujar Fahri.

Lihat Juga :  Tergiur Untung, Mantan Residivis Kembali Edarkan Sabu

Dari tangan tersangka, berhasil menyita ganja seberat 1 kg, timbangan digital dan handpone. Tersangka terancam pasal 111 ayat 2 tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Kami tak segan meringkus pengedar, pengguna dan pengguna narkotika. Karena narkotika dapat merusak masa depan generasi bangsa,” tegasnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleHanura Optimis Lolos Verfak KPU Kota Cirebon
Next Article Warga Temukan Bunga Bangkai di Area TPA Kopiluhur

Related Posts

Pelaku Pembuangan Bayi di Mertapada Diamankan Polisi

Tuesday, 7 October 2025 Kriminal

Pendamping Desa Jadi Tersangka Korupsi Pajak Desa, Negara Rugi Rp2,9 miliar

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Orang Tua Siswi Laporkan Tenaga Pendidik Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.