Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Sakit Hati Keluar Grup WA, Remaja Putri Asal Cirebon Dianiaya Temannya

Sakit Hati Keluar Grup WA, Remaja Putri Asal Cirebon Dianiaya Temannya

Tuesday, 14 November 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kasat Reskrim, Kompol Anton
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan pelaku perundungan terhadap remaja perempuan yang videonya viral di media sosial. Pelaku dan korban tengah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Cirebon.

Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan 9 orang terdiri dari korban, pelaku dan saksi. Mereka masih di bawah umur dan berasal dari kelompok yang sama.

“Sama-sama saling mengenal antara pelaku dan korban, termasuk saksi yang memisahkan dalam video itu,” ujar Anton kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).

Lihat Juga :  HUT ke-80 RI, IJTI Cirebon dan Forkopimda Gelar Lomba Becak Hias di Trusmi

Berdasarkan keterangan saksi, perundungan terjadi pada Jumat (10/11/2023) lalu. Perundungan bermula dari korban keluar dari grup WhatsApp. Masih kata saksi, korban melakukan body shaming yang ditunjukkan kepada pelaku.

 

“Saling ejek di media sosial yang berisi body shaming antara korban dan pelaku,” ujarnya.

Lantaran kesal pelaku akhirnya mengajak bertemu korban. Saat bertemu, sempat terjadi cekcok antara korban dan pelaku, namun dilerai oleh warga setempat. Pertemuan korban dan pelaku berpindah tempat ke samping KUA Babakan. Di lokasi itu keduanya terlibat perkelahian.

Lihat Juga :  Kantor Pindah ke GCM, Gedung Setda Akan Dikosongkan

“Korban dijemput pelaku. Pertemuan sampai sore hari dan terjadi perkelahian di dekat kantor KUA Babakan,” jelasnya.

Dalam penanganan perkara ini, pihak kepolisian menggunakan pedoman undang-undang perlindungan anak. Pihaknya kini coba memediasi antara korban, pelaku dan saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

“Kami berpedoman pada undang-undang perlindungan anak. Kami coba mediasi semuanya, apalagi mereka masih di bawah umur,” ungkap Anton. (Why)

 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.