Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Sah!, 35 Anggota DPRD Kota Cirebon Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Dilantik
Wakil Rakyat

Sah!, 35 Anggota DPRD Kota Cirebon Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Dilantik

Tuesday, 20 August 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Sebanyak 35 anggota DPRD Kota Cirebon masa jabatan 2024-2029 resmi dilantik dalam rapat paripurna istimewa di Griya Sawala, Selasa (20/8/2024).

Memimpin jalannya rapat, Ketua DPRD Masa Jabatan 2019-2024 Ruri Tri Lesmana menyampaikan, sesuai ketentuan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 155 ayat (4), masa jabatan anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah lima tahun dan berakhir saat anggota DPRD baru mengucapkan sumpah.

“Maka, apabila mencermati peraturan tersebut, rapat paripurna hari ini menandai peresmian pengangkatan anggota DPRD masa jabatan 2024-2029,” katanya.

Hal tersebut juga sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat No 171.2/Kep.377-Pemotda/2024 tentang Peresmian Pengangkatan Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Lihat Juga :  Sah Affiati Non Aktif, Pengganti Ketua DPRD di Tangan Gubernur Jabar

Ruri pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan unsur aparatur pemda atas dukungan, masukan serta saran dan kritik dalam penyelenggaraan pemerintah Kota Cirebon.

“Dengan segala kerendahan hati, kami pun menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak dan masyarakat, atas segala kekurangan dan kekhilafan kami,” ungkapnya.

Usai rapat dibuka, seluruh anggota DPRD terpilih melaksanakan ucap sumpah/janji, dan dilanjutkan dengan serah terima palu sidang kepada pimpinan sementara DPRD masa jabatan 2024-2029.

Di tempat sama, membacakan sambutan Mendagri, Pj Wali Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi menyampaikan, bahwa kedudukan DPRD sebagai mitra kepala daerah sebagaimana tertuan dalam UU Nomor 23/2024, memilih pola yang bersifat check and balances.

Lihat Juga :  MoU PT Mustika, Akan Mampu Berdayakan Masyarakat untuk Tingkatkan Kesejahteraan

Hal tersebut dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap kepemimpinan kepala daerah.

“Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPR dan kepala daerah harus darahkan secara positif, untuk merespons cepat pemecahan persoalan di masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Pimpinan sementara DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio SE menyampaikan, dalam waktu dekat diupayakan segera untuk membentuk pimpinan definitif, fraksi serta alat kelengkapan dewan.

Ia pun berharap, pelantikan anggota DPRD ini dapat meningkatkan kerja-kerja legislasi yang sepenuh hati, serta membuat DPRD semakin baik melayani masyarakat.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleBea Cukai Cirebon Sita 11 Juta Batang Rokok Ilegal
Next Article Pasar Rakyat “Muludan” di Alun-alun Sangkalabuana Dibuka Lagi

Related Posts

F PDI Perjuangan Kota Cirebon Dorong 5 Persen APBD untuk Kelurahan

Monday, 30 June 2025 Utama

Miris, PAD Perumda Pasar Berintan hanya Rp300 Juta Per Tahun

Wednesday, 11 June 2025 Wakil Rakyat

PAD Parkir Memble, Komisi I Minta Dikelola Pihak Ketiga

Tuesday, 27 May 2025 Wakil Rakyat
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.