Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » RT, RW dan BPD di Kabupaten Cirebon Terjamin BPJS Ketenagakerjaan

RT, RW dan BPD di Kabupaten Cirebon Terjamin BPJS Ketenagakerjaan

Thursday, 1 August 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama BPJS Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepakatan terkait jaminan keselamatan kerja bagi  RT, RW, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama BPJS Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepakatan terkait jaminan keselamatan kerja bagi  RT, RW, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Pj Bupati Cirebon Wahyu Mijaya mengatakan, Jumlah RT dan RW yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 12.300 jiwa. Sementara BPD yang terdaftar sebanyak 3.000 jiwa.

“Pada prinsipnya, niat kebaikan kenapa tidak kita sinergikan bersama. Prinsipnya, bagaimana tenaga kerja kita berhak mendapatkan perlindungan, agar sama-sama melindungi mereka,” ujar Wahyu.

Lihat Juga :  26 Cabor Mantap Dukung Andru Sebagai Ketua KONI Kota Cirebon

Masih kata Wahyu, Pemkab Cirebon berkomitmen mendukung dan siap bersinergi untuk menjamin perlindungan kerja terhadap RT, RW, dan BPD.

“Mereka adalah perangkat pemerintah melayani dan bersentuhan langsung dengan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon (DPMD), Nanan Abdul Manan mengatakan, pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan untuk RT, RW dan BPD berasal dari retribusi pajak daerah.

“Pembahasan sudah sejak bulan Juli lalu. Mulai bisa dilakukan pembiayaan bulan Agustus tahun ini,” ujarnya.

Lihat Juga :  Kota Cirebon Raih Sejumlah Penghargaan pada Ajang Festival TIK 2023

Masih kata Nanan, pihaknya menganggarkan sebesar 10 persen dari retribusi pajak daerah.

“Kebijakan tersebut merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa,” paparnya. (Aap)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Sampah di Jalan Utama By Pass Tengahtani Dibiarkan Menggunung

Wednesday, 17 June 2026 Utama

Masyarakat RW 08 Kanoman Selatan Kota Cirebon Tolak Perpanjangan Tower

Wednesday, 17 June 2026 Utama
Terbaru
  • Sampah di Jalan Utama By Pass Tengahtani Dibiarkan Menggunung
  • Masyarakat RW 08 Kanoman Selatan Kota Cirebon Tolak Perpanjangan Tower
  • Pertengahan Tahun 2026, PAD PBB di Kab Cirebon Masih Rendah
  • Jalan ke TPA Gunung Santri di Blokade, Ini Tunturan Warga Kepuh
  • Perpanjangan Izin Tower di Desa Cimara Kuningan Ditolak Warga
  • Dikabarkan Hilang dan Sakit Kronis, S Ditemukan Tewas di Dalam Musolah
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.