Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Rapat Paripurna DPRD Setujui Raperda Pelindungan Anak dan Perubahan Rancangan KUA PPAS
Wakil Rakyat

Rapat Paripurna DPRD Setujui Raperda Pelindungan Anak dan Perubahan Rancangan KUA PPAS

Tuesday, 6 August 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon menyetujui nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025, serta perubahan KUA-PPAS 2024.

Memimpin jalannya rapat, Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana menyampaikan, bahwa penandatanganan KUA-PPAS telah sesuai dengan ketentuan peraturan DPRD Kota Cirebon Nomor 1/2021 pasal 18 ayat 2.

“Dalam peraturan tentang tata tertib DPRD, disebutkan bahwa KUA dan PPAS yang telah mendapat persetujuan bersama, ditandatangani Walikota dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,” katanya di Griya Sawala, Selasa (6/8/2024).

Lihat Juga :  Penularan Covid 19 di Indonesia Rendah Dibanding Negara Lain

Ruri pun menyampaikan terima kasih kepada Banggar DPRD dan TAPD Kota Cirebon yang telah membahas rancangan KUA PPAS dengan baik.

“Kami juga menyampaikan, pada rapat paripurna pun menyetujui raperda Pelindungan Anak yang telah dibahas intens oleh pansus dan TAPD Kota Cirebon,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua pansus Raperda Pelindungan Anak, dr Tresnawaty SpB menyampaikan bahwa raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD Kota Cirebon.

“Adapun subtansi Raperda Pelindungan Anak membuat 11 Bab dan 56 Pasal di dalamnya,” jelas Tresna.

Sementara itu, menyampaikan perubahan KUA PPAS 2024, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon M Handarujati Kalamullah SSos MAP menyampaikan bahwa perubahan KUA PPAS sesuai dengan PP Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Lihat Juga :  Dian Novitasari Volleyball Cup 2023, Ajang Pencarian Atlet Berbakat di Kota Cirebon

Disampaikan Handarujati, anggaran Pendapatan Daerah terdapat kenaikan sebesar 0,23 persen dari Rp1.639 triliun menjadi Rp1.642 triliun.

Sedangkan pada anggaran Belanja terdapat kenaikan sebesar 5,38 persen dari Rp1.640 triliun menjadi Rp1.728 triliun.

Ia pun berharap, Pemda Kota Cirebon dapat mengoptimalkan dan mencegah terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami pun mendukung pengoptimalan tersebut, agar pada akhir 2024 target yang terpasang dapat tercapai dengan baik,” katanya.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleSukses Lepas Rindu Sheilagank di Samarinda, 4 Kota Lainnya Menanti Konser Sheila On 7 “Tunggu Aku di Special Tour 2024”
Next Article Serap Aspirasi, Cawalkot CIrebon Handarujati Kunjungi Posyandu di Baperkam 4, Cangkol Utara

Related Posts

Meski Uang Dikembalikan, Proses Hukum PAM-TGN Tetap Lanjut

Tuesday, 6 May 2025 Wakil Rakyat

Ruang Rawat Inap RSD Gunung Jati Sudah Sesuai KRIS

Monday, 5 May 2025 Wakil Rakyat

Binasentra Tidak Berhak Gembok Stadion Bima Kota Cirebon

Monday, 28 April 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.