Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Pulang “Ngobor Kodok” Paman Rudapaksa Ponakan

Pulang “Ngobor Kodok” Paman Rudapaksa Ponakan

Thursday, 19 January 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu didamping Kasatreskrim, AKP Perida Apriani menunjukkan barang bukti. (Redaksi)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Satreskrim Polres Cirebon Kota mengamankan tersangka pencabulan CR (36) warga Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon. CR diduga tega mencabuli ponakan sendiri usai pulang mencari kodok.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan, CR melancarkan aksinya saat nenek korban tengah shalat subuh. perbuatan tersangka terungkap setelah nenek korban menangkap basah perbuatan CR.

“Rumah korban dan pelaku berdekatan. Keduanya bahkan masih saudara,” katanya saat konfrensi pers di Mako, Kamis (19/1/2023).

Lihat Juga :  Kejari Sumber Musnahkan BB Narkoba, Segini Jumlahnya

Bedasarkan pengakuan tersangka, melakukan tindakan bejad sebanyak tiga kali. Tersangka melakukan pencabulan saat korban lengah dari pengawasan neneknya.

“Tersangka mengaku khilaf melakukan perbuatan bejadnya,” ujarnya.

Ibu korban yang tidak terima anak kandungnya menjadi korban pelecehan seksual, langsung melapor ke pihak berwajib. Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian bergegas menangkap tersangka.

“Ibu kandung korban melaporkan peristiwa tersebut ke kami, lalu dengan cepat kami tindaklanjuti hingga pelaku berhasil ditangkap,” imbuhnya.

Dari kasus tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana dalam berwarna biru, kaos dalam berwarna pink, baju tidur, celana panjang dan lainnya. Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Frs)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Curi Motor di Hari Raya Idulfitri, Pelaku Bonyok Dihakimi Warga Waruduwur Cirebon

Saturday, 21 March 2026 Kriminal

Bulan Ramadan, Polisi Grebek Judi Dadu di Pekalipan Kota Cirebon

Saturday, 28 February 2026 Kriminal
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.