Mediacirebon.id – KPU Kota Cirebon memastikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan surat suara ulang (PPSU) dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024.
Hal tersebut setelah KPU Kota Cirebon berkonsultasi ke KPU Provinsi Jawa Barat, hingga rakor bersama KPU RI beberapa pekan lalu.
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengatakan, PSU akan berlangsung di TPS 62 Pegambiran sedangkan PSSU di TPS 14 Panjunan, Dapil II Kota Cirebon atau Kecamatan Lemahwungkuk.
“Tanggal kami dapat arahan dari KPU-RI. Kami tinggal menjalankan teknisnya,” ujar Mardeko kepada wartawan, Selasa (18/6/2024).
Secara teknis sambung Mardeko, pelaksanaan PSU dan PSSU sama seperti pemilu tanggal 14 Februari 2024 lalu. Hanya yang membedakan petugas KPPS yang diterjunkan langsung pegawai KPU Kota Cirebon.
“Masa kerja KPPS sebelumnya sudah habis jadi kami libatkan pegawai di tanggal 29 Juni 2024 nanti,” paparnya.
Untuk PSU tambah Mardeko, KPPS hanya akan mengundang daftar pemilih tetap (DPT) sama dengan pelaksanaan pemilu lalu. “DPT masih sama tidak ada perubahan,” katanya.
Saat ini, pihaknya tengah mempersiapkan sarana dan prasarana termasuk logistik. Kemudian sosialiasi di daerah yang melaksanakan PSU di TPS 62.
“Kami berharap tingkat partisipasi masyarakat meningkat di banding pada pelaksanaan pemilu 14 Februari 2024 lalu,” ujarnya.
Seperti diketahui, KPU Kota Cirebon wajib menjalankan putusan MK terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), perkara nomor 74-01-12-12/ PHPU.DPR.DPRD-XXII/ 2024.
Di dalamnya terdapat gugatan Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Cirebon terhadap KPU dengan persoalan di Dapil II Kecamatan Lemahwungkuk. (Why)