Mediacirebon.id – KPU Kota Cirebon akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 62 Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk pada Tanggal 29 Juni 2024 nanti.
PSU atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), perkara nomor 74-01-12-12/ PHPU.DPR.DPRD-XXII/ 2024.
Dalam perkara tersebut PAN Kota Cirebon melayangkan gugatan ke MK atas perolehan yang sama dengan Partai Demokrat yakni 2.718 suara.
Berdasarkan data yang diterima redaksi Mediacirebon.id perolehan suara di TPS 62, PAN Kota Cirebon mendapatkan 74 suara terdiri dari sementara Partai Demokrat mendapatkan 5 suara.
Berikut data perolehan suara DPRD Kota Cirebon di TPS 62 dapil 2 Kecamatan Lemahwungkuk:
PS 62 Pegambiran
- PKB : 15
2. Partai Gerindra : 13
3. PDI Perjuangan : 26
4. Partai Golkar : 17
5. Partai NasDem : 22
6. Partai Buruh : 2
7. Partai Gelora : 0
8. PKS : 17
9. PKN : 0
10. Partai Hanura : 3
11. Partai Garuda : 0
12. PAN : 74
13. PBB : 0
14. Partai Demokrat : 5
15. PSI : 0
16. Perindo : 2
Anggota PPK Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Muslimin mengatakan, pada PSU nanti masih mengacu pada data pemilihan legislatif 14 Februari 2024 lalu dengan jumlah DPT 245 pemilih dan DPK 4 pemilih.
“Arahan KPU Kota Cirebon masih memakai data yang lama untuk DPT,” kata Muslimin kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).
Saat pileg lalu tingkat partisipasi di TPS 62 sebanyak 217 dengan DPK sebanyak 4 orang. Pihaknya berharap PSU mampu meningkatkan partisipasi.
“Kami inginnya tingkat partisipasi tinggi pada PSU nanti,” ujarnya. (Why)