Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home » PPKM Darurat, Salat Ied Hari Raya Idul Adha di Rumah
Utama

PPKM Darurat, Salat Ied Hari Raya Idul Adha di Rumah

Sunday, 18 July 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Foto diambil sebelum pelaksanaan PPKM Darurat di Kabupaten Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

KEJAKSAN – Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah berbeda dengan perayaan sebelumnya. Hari Raya Idul Adha yang jatuh tanggal 20 Juli 2021 ini bertepatan dengan pemerintah menerapkan PPKM Darurat. Sebab kasus Covid-19 terus mengalami peningkatan setiap harinya.

Pemerintah akhirnya memutuskan seluruh kegiatan keramaian termasuk salat ied ditiadakan. Tujuannya untuk menekan kasus Covid-19 semakin bertambah. Kebijakan ini langsung diamini oleh seluruh pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI), salah satunya di Kota Cirebon.

Sekretaris PD DMI Kota Cirebon, Didi Sunardi, memberikan imbauan kepada masyarakat untuk melaksanakan salat Iduladha di rumah. Hal ini sesuai dengan intruksi pemerintah terkait kebijakan PPKM Darurat yang berlaku dari 3-20 Juli 2021. Didi pun meminta masyarakat untuk menaati aturan tersebut, demi memutus rantai penularan Covid-19.

Lihat Juga :  Ada Oknum Provokasi PKL Pasang Bendera Putih

“Masyarakat diimbau untuk menjalankan ibadah di rumah untuk menghindari penularan Covid-19. Hal ini dilakukan untuk kebaikan bersama,” kata kepada mediacirebon, Minggu (18/7/2021)

Sementara itu,Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon, Moh Ahsan, M.Ag. mengajak masyarakat Kota Cirebon untuk mengikuti imbauan pemerintah, yaitu melaksanakan salat di rumah bersama keluarga inti.

“Selain salat Iduladha di rumah saja bersama keluarga inti, pada malam takbiran pun demikian, di rumah saja, bersama-sama keluarga melaksanakan takbiran,” tuturnya.

Menurutnya, salat Iduladha di rumah sesuai dengan SE Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

Lihat Juga :  Hewan Kurban Berlabel, Dipastikan Sehat dan Layak

“Di Kota Cirebon kemudian ditindaklanjuti oleh SE Wali Kota. Kemenag sendiri telah menyebarkan SE tersebut kepada seluruh penyuluh agama yang berada dibawah Kemenag. Kita harap aturan ini bisa berjalan dengan baik dan dilaksanakan,” katanya.

Imbauan salat Ied di rumah juga disampaikan Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) Buntet Pesantren, Kabupaten Cirebon. Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum, KH Salman Alfarisi, Masjid Agung di Buntet Pesantren tidak melaksanakan salat Ied.

Bagi Santri yang ingin melaksanakan salat Ied bisa dilakukan di rumah atau di asrama dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. [MC-01]

Idul Adha corona Idul Adha PPKM Darurat mediacirebon Salat Ied di rumah
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleHewan Kurban Berlabel, Dipastikan Sehat dan Layak
Next Article Ini Poin Kesepakatan Walikota Cirebon Dengan Mahasiswa

Related Posts

Ini Hasil Monitoring Komisi I DPRD Kota Cirebon ke BPBD

Thursday, 22 May 2025 Utama

Kredit Macet, Petani Tebu di Kabupaten Cirebon Sulit Panen

Thursday, 22 May 2025 Utama

Ono Klarifikasi Soal Anggaran DPRD Jabar Tidak Tersentuh Efesiensi

Wednesday, 21 May 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.