Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Polresta Cirebon Segel Tambang Galian C Ilegal di Kecamatan Beber

Polresta Cirebon Segel Tambang Galian C Ilegal di Kecamatan Beber

Thursday, 19 June 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Polresta Cirebon Segel Tambang Galian C Ilegal di Kecamatan Beber
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id— Polresta Cirebon inspeksi mendadak (sidak) ke galian C Desa Patapan, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, Kamis, (19/06/2025). Hasilnya,tambang Galian C milik CV Bakti Agung Jaya diduga beroperasi tanpa kelengkapan izin resmi. 

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menyampaikan, dari hasil pengecekan di lapangan CV Bakti Agung Jaya Surat memiliki Izin Pertambangan Batuan (SIPB), namun tidak dilengkapi dokumen persetujuan lingkungan dan dokumen penataan pertambangan.

“Dokumen itu merupakan persyaratan wajib dalam operasional pertambangan. Agar alam yang sudah dirusak bisa dipulihkan kembali,” katanya kepada wartawan. una mencegah risiko bencana alam seperti longsor yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, Polresta Cirebon langsung menutup lokasi dan memasang garis polisi sebagai langkah preventif.

Lihat Juga :  Hilang Saat Mancing, Suparto Warga Weru Ditemukan Tak Bernyawa

 

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah pihak turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, di antaranya H (28) Operator Excavator, warga Indramayu, S (34) Operator Excavator, warga Majalengka, S (40) Operator Excavator, warga Greged, ER (33) Komisaris CV Bakti Agung Jaya, warga Perum Kota Alam, Beber.

“Kami juga melakukan pendataan terhadap para sopir truk pengangkut material dari lokasi tambang, yang diketahui mengangkut urugan ke berbagai tujuan, baik proyek perumahan maupun permintaan individu,” tambahnya.

Lebih lanjut, Polresta Cirebon juga melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, termasuk instansi pemerintah daerah, dinas lingkungan hidup, dan dinas pertambangan, guna menindaklanjuti secara menyeluruh terhadap keberadaan dan aktivitas tambang CV Bakti Agung Jaya yang diduga belum memenuhi seluruh ketentuan perizinan.

Lihat Juga :  GAGE di Kota Cirebon, Non Aglomerasi Diizinkan Asal Tunjukkan KTP

Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Polresta dalam menjaga ketertiban, keselamatan, dan keberlanjutan lingkungan di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal atau yang belum memenuhi syarat perizinan. Koordinasi dengan stakeholder juga kami lakukan agar penanganannya komprehensif,” pungkasnya. (Aap)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Curi Motor di Hari Raya Idulfitri, Pelaku Bonyok Dihakimi Warga Waruduwur Cirebon

Saturday, 21 March 2026 Kriminal

Bulan Ramadan, Polisi Grebek Judi Dadu di Pekalipan Kota Cirebon

Saturday, 28 February 2026 Kriminal
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.