Mediacirebon.id – Satreskrim Polresta Cirebon menangkap tersangka tindak perampokan minimarket berinisial SU (34), M (30), SA (43) dan D (34). Komplotan ini beraksi di wilayah 3 Cirebon dan Subang.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman mengatakan, empat tersangka perampokan beraksi di minimarket di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Aksi para tersangka terekam CCTV di tempat kejadian perkara.
“Berawal dari laporan dan CCTV kami bisa menangkap para tersangka,” kata Arif kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (27/3/2023).
Para tersangka berhasil menggondol uang sebanyak Rp 42 Juta dan puluhan bungkus merk rokok. Modusnya dengan mendatangi minimarket yang hampir tutup. Kemudian mengancam pegawai dengan senjata tajam.
“Pelaku menggunakan senjata tajam untuk mengancam karyawan minimarket agar menyerahkan uang yang disimpan di brankas. Bahkan, mereka juga tidak segan menyekap para karyawan minimarket,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara juga rupanya para tersangka telah beraksi di minimarket lainnya yang berada di wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, hingga Subang.
“Sindikat ini beraksi secara bersama-sama dan pintar mencari sasaran minimarket yang akan di rampok,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Frs)