Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Polresta Cirebon Grebek Rumah Dijadikan Gudang Miras di Pabedilan
Kriminal

Polresta Cirebon Grebek Rumah Dijadikan Gudang Miras di Pabedilan

Friday, 28 February 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Polisi menggrebeg rumah penimbun miras milik Sukardi (54) warga Desa Pasuruan, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon,
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Polisi menggerebek rumah penimbun miras milik Sukardi (54) warga Desa Pasuruan, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, Kamis, (27/2/2025) malam. Di dalam rumah ditemukan ribuan miras berbagai merk.

Kabag Ops Polresta Cirebon Kompol Sutarja menyampaikan, pihaknya mendapatkan laporan dari warga diduga menjadi tempat jual beli miras. Sebelum penggrebegan anggota melakukan pengintaian terlebih dahulu untuk memastikan kebenarannya.

“Pelaku menjual miras di garasi rumahnya yang sudah direnovasi. Kami lakukan pengintian untuk memastikan laporan warga,” ujarnya.

Lihat Juga :  Polresta Cirebon Ringkus Sindikat Bobol Minimarket

Total ada 1.200 botol miras yang berhasil disita. Pelaku mengelabui petugas dengan mengaku hanya pedagang klontong. Miras diduga berasal dari luar Cirebon.

“Pelaku dan barang bukti langsung kami bawa ke Mako Polresta Cirebon,” tuturnya.

Sutarja menambahkan, dari keterangan Sukardi, pelaku sudah menjalankan bisnis haramnya sejak tahun 2023. Pelaku mendapatkan minuman keras dari luar Kabupaten Cirebon, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini,.

“Masih kami dalami pengakuan tersangka termasuk pemasok dan dugaan dijual kembali ke toko lain,” ungkapnya.

Lihat Juga :  Kejari Tahan Dua Terduga Korupsi Penjualan BCB Riol

Pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai Pasal 51 Perda No.7 tahun 2015, menjual minuman keras tanpa izin dengan ancaman 1 tahun penjara.

Razia tersebut untuk menjaga kondusivitas dan Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Cirebon. Pihkanya meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon. (Aap)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleProgram 100 Hari DLH, Tanam 1000 Pohon Sampai Pengawasan TPS Liar
Next Article Wamen Isyana Dikenalkan COBEK Oleh Genre Jabar

Related Posts

Pendamping Desa Jadi Tersangka Korupsi Pajak Desa, Negara Rugi Rp2,9 miliar

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Orang Tua Siswi Laporkan Tenaga Pendidik Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Tidak Ditemukan Unsur Pidana Terduga Pelaku Penculikan

Wednesday, 27 August 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.