Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Polresta Cirebon Amankan Pelaku Perundungan Anak Disabilitas
Kriminal

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Perundungan Anak Disabilitas

Wednesday, 21 September 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
buly disabilitas cirebon
Jajaran Polresta Cirebon memberikan keterangan kepada wartawan terkait pelaku buly yang viral di media sosial. (Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan pelaku penganiayaan terhadap anak disabilitas yang viral di media sosial. Bahkan, korban dan tiga pelaku yang diamankan sama-sama merupakan anak di bawah umur.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton mengatakan, ada tiga pelaku diamankan. Mereka berusia 15 hingga 16 tahun dan tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon.

“Peran mereka berbeda-beda, ada yang menganiaya dan ada juga yang merekam pakai handphone,” ujar Anton, Rabu (21/9/2022) sore.

Dia menjelaskan, peristiwa terjadi di sebuah gubuk yang berada di wilayah Desa Bojong Kulon, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, pada Senin (19/9/2022) sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban yang kebetulan melintas diajak oleh salah satu pelaku yang merupakan tetangga dan mengenal korban.

Lihat Juga :  Hari Pertama Ops Keselamatan, Polresta Cirebon Bagikan Helm ke Pelanggar Lalin

Setibanya di gubuk para pelaku langsung meledek dan menganiaya korban dengan cara menendang tubuhnya. Bahkan, salah satu pelaku juga menginjak bahu korban. Sedangkan pelaku lainnya merekam video tindakan penganiayaan tersebut menggunakan handphone.

“Pelaku yang merekam video memposting video tersebut sehingga viral di media sosial. Kami bertindak cepat setelah menerima laporan dari orang tua korban, dan berhasil mengamankan tiga pelaku,” katanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, baju seragam sekolah, sepatu dan handphone, Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.

Lihat Juga :  Keluarga Korban Kekerasan Seksual Minta Hakim PN Sumber Cirebon Vonis Berat Terdakwa

Petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon juga masih meminta keterangan lebih lanjut dari para pelaku. Atas perbuatannya, para pelaku terancam Undang-undang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP dan hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePerlu Pengawasan Partisipatif Demi Pemilu 2024 yang Berkualitas
Next Article Optimis Menang Pemilu 2024, Hanura Kota Cirebon Gaspol

Related Posts

Pendamping Desa Jadi Tersangka Korupsi Pajak Desa, Negara Rugi Rp2,9 miliar

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Orang Tua Siswi Laporkan Tenaga Pendidik Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Tidak Ditemukan Unsur Pidana Terduga Pelaku Penculikan

Wednesday, 27 August 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.