Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Polisi Amankan Pemuda Mabuk yang Peras Warga

Polisi Amankan Pemuda Mabuk yang Peras Warga

Friday, 11 November 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar dan tersangka pencurian dengan kekerasan berinisial BA dan KB. (Redaksi)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Hanya 10 menit satuan Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap tersangka pencurian dengan kekerasan berinisial BA dan KB. Tersangka di tangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mengatakan, tersangka ditangkap usai memalak korban SW di Jalan Kalibaru. Saat itu, kedua tersangka mabuk berat usai menenggak miras di Jalan Kalibaru.

“Kami berhasil menangkap hanya hitungan menit. Penangkapan bedasarkan laporan korban,” kata Fahri didampingi Kasatreskrim AKP Perida Apriani usai konferensi pers di mako, Jumat (11/11/2022).

Lihat Juga :  Meski Hampir Nihil Temuan Rokok Ilegal, Satpol PP Siap Sosialisasi dan Penindakan

Saat mabuk berat tersangka mencari mangsa dengan cara berkeliling kawasan Kalibaru. Kemudian mendapati SW tengah duduk seorang diri. Tersangka menghampiri korban, kemudian meminta uang.

“Motifnya mencari korban yang seorang diri untuk diperas. Uangnya untuk beli miras lagi,” jelasnya.

Waktu itu tersangka meminta uang sebesar Rp 100 ribu untuk membeli miras. Namun korban hanya menyerahkan uang sebesar Rp 50 ribu. Lantaran permintaan tak dituruti, tersangka memukul dan membawa motor korban.

“Korban langsung lapor ke Mapolres Cirebon Kota. Anggota satreskrim langsung melakukan penyidikan dan menangkap tersangka,” paparnya.

Lihat Juga :  Jelang Imlek, Vihara Dewi Welas Asih Mulai Berbenah

Dari tangan tersangka, menyita barang bukti uang sebesar Rp 50 ribu dan 1 unit sepeda motor. Tersangka dikenakan pasal 465 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun.

“Tersangka kini mendekam di tahanan untuk bertanggungjawab atas perbuatannya,” tutur Fahri. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.