Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Polisi Amankan 2 Tersangka Konten Streaming Eksploitasi Anak
Kriminal

Polisi Amankan 2 Tersangka Konten Streaming Eksploitasi Anak

Thursday, 17 October 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Eko Anggi tengah meng interograsi tersangka live streaming eksploitasi anak
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Satreskrim Polres Cirebon Kota mengamankan dua tersangka tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Tersangka terbukti memanfaatkan korban untuk kepentingan pribadi.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Eko Anggi Prastyo mengatakan, pengungkapan kasus setelah mendapatkan laporan dari warga Kesunean bahwa ada aktifitas menyimpang di salah satu kamar kos-kosan.

“Kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan para tersangka di salah satu kamar kos di daerah Kesunean, Kecamatan Lemahwungkuk,” kata Anggi saat konferensi pers di Mako Polres Cirebon Kota, Kamis (17/10/2024).

Tersangka berinisial BM (26) MF (25) sebagai perekrut, menyediakan fasilitas dan tempat. Sementara tersangka lain mencari calon korban. Dalam aksinya tersangka mengeksploitasi anak untuk tujuan komersil.

Lihat Juga :  Jual BBM Eceran Tanpa Izin, S Diamankan Satreskrim Polresta Cirebon

“Saat penggrebekan ada 9 orang namun yang terbukti melakukan tindak asusila ada 2 orang tersangka,” kata Eko.

Modus tersangka dengan membuka lowongan pekerjaan busana. Kemudian korban ditawari gaji tambahan sebesar Rp 5 juta setiap bulan asalkan mau ikut live streaming di salah satu plafpon media sosial.

“Rayuan para tersangka membuat korban tergiur. Akhirnya tersangka menuruti kemauan korban,” ujarnya.

Aktivitas tersangka susah berlangsung selama 7 bulan. Tersangka melakukan live straeaming konten dewasa di media sosial setiap hari. Total dari menjual live straeaming konten dewasa tersangka meraup keuntungan sebesar Rp 150 juta.

Lihat Juga :  Bentrok Gengster di Kota Cirebon Demi Konten Sosmed

“Ada yang sawer saat menonton atau biasa disebit Gif. Dari situ tersangka mendapatkan uang,” tuturnya.

Pihak kepolisian mengamankan sejumlah stand holder atau tongkat lampu, sejumlah handphone dan minyak urut. Atas perbuatannya tersangka diancam pasal berlapis yakni Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), perlindungan anak dan pornografi anak dengan ancaman 20 tahun penjara. (Why)

 

 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePasangan Cawalkot Cirebon Effendi Edo-Farida Paling Patuh Lapor Kampanye
Next Article Diduga Kebakaran Gedung SMA PGRI Klangenan Akibat Pembakaran Sampah

Related Posts

Pelaku Pembuangan Bayi di Mertapada Diamankan Polisi

Tuesday, 7 October 2025 Kriminal

Pendamping Desa Jadi Tersangka Korupsi Pajak Desa, Negara Rugi Rp2,9 miliar

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Orang Tua Siswi Laporkan Tenaga Pendidik Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.