Mediacirebon.id – Satreskrim Polres Cirebon Kota mengamankan dua tersangka tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Tersangka terbukti memanfaatkan korban untuk kepentingan pribadi.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Eko Anggi Prastyo mengatakan, pengungkapan kasus setelah mendapatkan laporan dari warga Kesunean bahwa ada aktifitas menyimpang di salah satu kamar kos-kosan.
“Kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan para tersangka di salah satu kamar kos di daerah Kesunean, Kecamatan Lemahwungkuk,” kata Anggi saat konferensi pers di Mako Polres Cirebon Kota, Kamis (17/10/2024).
Tersangka berinisial BM (26) MF (25) sebagai perekrut, menyediakan fasilitas dan tempat. Sementara tersangka lain mencari calon korban. Dalam aksinya tersangka mengeksploitasi anak untuk tujuan komersil.
“Saat penggrebekan ada 9 orang namun yang terbukti melakukan tindak asusila ada 2 orang tersangka,” kata Eko.
Modus tersangka dengan membuka lowongan pekerjaan busana. Kemudian korban ditawari gaji tambahan sebesar Rp 5 juta setiap bulan asalkan mau ikut live streaming di salah satu plafpon media sosial.
“Rayuan para tersangka membuat korban tergiur. Akhirnya tersangka menuruti kemauan korban,” ujarnya.
Aktivitas tersangka susah berlangsung selama 7 bulan. Tersangka melakukan live straeaming konten dewasa di media sosial setiap hari. Total dari menjual live straeaming konten dewasa tersangka meraup keuntungan sebesar Rp 150 juta.
“Ada yang sawer saat menonton atau biasa disebit Gif. Dari situ tersangka mendapatkan uang,” tuturnya.
Pihak kepolisian mengamankan sejumlah stand holder atau tongkat lampu, sejumlah handphone dan minyak urut. Atas perbuatannya tersangka diancam pasal berlapis yakni Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), perlindungan anak dan pornografi anak dengan ancaman 20 tahun penjara. (Why)