Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Pilkada Kota Cirebon, Panwascam Kesambi Lantik 129 PTPS
Pilkada 2024

Pilkada Kota Cirebon, Panwascam Kesambi Lantik 129 PTPS

Monday, 4 November 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Panwascam Kesambi, Kota Cirebon lantik 129 PTPS di Pilkada serentak 2024
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Sebanyak 129 pengawas TPS akan mengawasi proses pungut hitung di Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Usai dilantik, mereka akan langsung bekerja menjalankan tugas-tugas yang berkaitan dengan Pilkada serentak 2024.

Ketua Panwascam Kesambi, Muhammad Rizki mengatakan, dari jumlah tersebut tersebar di lima kelurahan. Yakni 44 petugas di Kelurahan Karyamulya, 21 petugas di Kelurahan Sunyaragi, 23 petugas di Kelurahan Drajat, 23 PTPS di Kelurahan Pekiringan, dan 18 petugas di Kelurahan Kesambi.

“Para PTPS sudah dibekali kemampuan baik praktek dan teori sehingga dipastikan mampu menjalankan tugas dengan baik,” ujar Rizki kepada wartawan, Senin (4/11/2024).

Lihat Juga :  Dani Mardani-Fitria Pamungkaswati Unggul Berdasarkan Survei Naraya Institute

Masih kata Rizki, setelah dilantik, 129 petugas PTPS ini akan langsung bekerja mengawasi tahapan yang sedang berjalan. Meskipun tugas utama para petugas PTPS ini adalah mengawasi proses pemungutan suara di TPS.

“Tugas puncak PTPS itu adalah tanggal 27 November, tapi pekerjaan PTPS buka hanya satu hari, tapi satu bulan,” ungkap Rizki.

Sementara itu, Koordiv Hukum Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (HP2HM) Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri berpesan jelang pemungutan suara, pengawasan harus lebih diperketat.

Berkaca dari Pemilu pada Februari lalu, lanjut Fajri, Panwascam di Kecamatan Kesambi merekomendasikan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU), dan pada Pilkada nanti, hal serupa tidak boleh terulang.

Lihat Juga :  Paslon Bupati Cirebon Lapor Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Kades dan ASN

“Maka, upaya-upaya preventif dari pengawas harus dilakukan secara maksimal, termasuk oleh petugas PTPS,” tegasnya.

Tugas PTPS bukan hanya mencatat perolehan suara di TPS, lebih dari itu, ditambahkan Fajri, PTPS harus mampu mengindentifikasi semua potensi pelanggaran yang ada, mereka juga harus mengenali, mana yang masuk DPT, mana yang masuk DPTb maupun DPK, sehingga hak surat suara yang diberikan sesuai dengan status pemilihnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePromosi Judol, Akun @Siskaeee di Takedown Kemkomindigi
Next Article Jelang Pilkada, ASN DPUTR Kota Cirebon Wajib Bersikap Netral

Related Posts

KPU Tetapkan Imron-Agus Paslon Bupati Cirebon Terpilih 2024

Thursday, 6 February 2025 Pilkada 2024

Gugatan Cabup Cirebon M Luthfi-Dia Ramayana Ditolak MK

Tuesday, 4 February 2025 Pilkada 2024

Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon 6 Februari 2025

Wednesday, 22 January 2025 Pilkada 2024
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.