Mediacirebon.id – Penyertaan modal Perumda BPR Bank Cirebon yang bersumber dari APBD terpaksa harus ditunda. Selain menunggu hasil auit BPK RI, perusahaan milik pemerintah Kota Cirebon ini harus menunggu kebijakan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Sumanto mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan kedua lembaga tersebut. Nantinya keputusan dari BPK RI dan LPS akan menentukan apakah penyertaan modal bisa diberikan atau tidak.
“Kami masih kebijakan, sampai nanti ada keputusan dari BPK RI dan LPS,” kata Sumanto kepada wartawan, Senin (12/1/2025)
Pemkot Cirebon menganggarkan Rp14 miliar di tahun 2025 dan Rp10 miliar untuk tahun 2026 untuk penyertaan modal Perumda BPR Bank Cirebon. Sampai saat ini anggaran masih di kas daerah.
“Sudah ada uangnya tapi masih di kas daerah. Nanfi kami masih menunggu hasilnya seperti apa,” ungkapnya.
Terkait operasional Perumda BPR Bank Cirebon, Sumamto meminta berkoordinasi dengan tim pengelola sementara (TPS). “Silakan tanyakan ke TPS agar lebih jelas,” tegasnya..
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon tengah melakukan penyelidikan atas dugaan kredit macet senilai Rp30 miliar di Perumda BPR Bank Cirebon. Berdasarkan data dari Perumda BPR Bank Cirebon ada 50 nasabah yang macet.
Pada akhir 2025 BPK RI sidah melakukan audit investigasi langsung ke Perumda BPR Bank Cirebon. Sampai dengan saat ini BPK RI belum mengeluarkan secara resmi kerugian akibat kredit macet tersebut. (Why)
