Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Awas! Beraktivitas di Jalur Kereta Api Terancam Pidana

Awas! Beraktivitas di Jalur Kereta Api Terancam Pidana

Wednesday, 16 February 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – PT KAI Daop 3 Cirebon mengingatkan kepada masyarakat jalur kereta api tertutup untuk umum. Bagi yang melanggar akan disanksi pidana mengancam.

“Keselamatan perjalanan kereta api prioritas utama, ” ujar Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, Rabu (16/2/2022).

Ketentuan tertuang dalam Undang-undang  Nomor 23 tahun 2007 pasal 181 ayat (1) tentang Perkeretaapian. Namun tidak berlaku bagi petugas di bidang perkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari Penyelenggara Prasarana.

“Ancaman pidana bagi yang melanggar dengan  penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah),” tegas dia.

Lihat Juga :  PPPA Daarul Quran Beri Bingkisan ke Mualaf

Kereta api di beberapa wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon sejak tanggal 28 September 2021 menambah kecepatan. Jalur tersebut diantaranya,

Lintas Cikampek dari 105 km/jam menjadi 115 km/jam. Lintas Cirebon dari 100 km/jam menjadi 105 km/jam.Lintas Cirebon Prujakan – Prupuk dari 105 km/jam menjadi 120 km/jam.Lintas Cirebon – Tegal dari 110 km/jam menjadi 120 km/jam.

“Kami berharap  agar masyarakat secara aktif turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan lingkungannya, dengan cara membantu memberikan pengertian atau teguran, apabila ada masyarakat yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api,” Tutup Suprapto. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Gaji Tak Sesuai, Karyawan Hotel Apita Cirebon Lapor ke LSM

Thursday, 30 April 2026 Utama

Demo Dugaan Perselingkuhan, BK DPRD Pastikan Proses Tengah Berjalan

Wednesday, 29 April 2026 Utama
Terbaru
  • Gaji Tak Sesuai, Karyawan Hotel Apita Cirebon Lapor ke LSM
  • Demo Dugaan Perselingkuhan, BK DPRD Pastikan Proses Tengah Berjalan
  • Demi Kemanusiaan, Kelurahan Sukapura Rawat ODGJ
  • 4 Kecamatan di Kabupaten Cirebon KLB Campak, Ini Datanya
  • Mencuri Motor di Cilacap, Pelaku Ditangkap di Kota Cirebon
  • Pemkab Cirebon Imbau Pengembang Serahkan PSU Perumahan Terbengkalai
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.