Mediacirebon.id – Polres Cirebon Kota mengamankan sedikitnya 27 ribu petasan berbagai jenis. Puluhan ribu petasan yang diamankan dari dua orang yakni RLH (22) dan LH (23) warga Kabupaten Cirebon.
Pelaku rencananya hendak menjual petasan ke wilayah Kota Cirebon. Berkat kesigapan petugas, petasan yang disimpan di dalam minibus yang dikemas sebanyak 23 dus berhasil diamankan.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat ada minibus yang membawa sekitar 23 dus petasan.
Petugas dari Polsek Utbar langsung memburu dan berhasil mengamankan di sekitar Jalan Tuparev pada Senin (27/03/2023) siang sekitar pukul 11.30 WIB.
“Berbekal informasi dari masyarakat, petasan berhasil diamankan ketika hendak memasuki wilayah Kota Cirebon atau di Jalan Tuparev,” katanya, Selasa (28/04/3/2023).
Ia melanjutkan, dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 dus petasan ukuran sedang dengan jumlah 11.600 butir dan 16 dus sejumlah 16.000 butir petasan banting. Dengan nilai total sebesar Rp 12.000.000.
“Petasan tanpa izin edar ini akan dijual ke sejumlah toko di Kota Cirebon yang diangkut menggunakan kendaraan pribadi jenis minibus,” terangnya.
Para tersangka dijerat dengan perkara kasus menjual petasan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 3, tentang pengertian bahan-bahan peledak termasuk semua barang yang dapat meledak yang dipergunakan untuk meledakan lain-lain barang peledak serta peraturan Kapolri nomor 17 tahun 2017. (Frs)