Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Pengiriman Ribuan Petasan Berhasil Digagalkan Polsek Utbar
Kriminal

Pengiriman Ribuan Petasan Berhasil Digagalkan Polsek Utbar

Tuesday, 28 March 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kapolsek Utbar Kota Cirebon berserta jajaran menunjukkan barang bukti petasan. (Foto/ Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Polres Cirebon Kota mengamankan sedikitnya 27 ribu petasan berbagai jenis. Puluhan ribu petasan yang diamankan dari dua orang yakni RLH (22) dan LH (23) warga Kabupaten Cirebon.

Pelaku rencananya hendak menjual petasan ke wilayah Kota Cirebon. Berkat kesigapan petugas, petasan yang disimpan di dalam minibus yang dikemas sebanyak 23 dus berhasil diamankan.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat ada minibus yang membawa sekitar 23 dus petasan.

Lihat Juga :  Pelaku Perundungan di Sumber, Tengah Diperiksa PPA Polresta Cirebon

Petugas dari Polsek Utbar langsung memburu dan berhasil mengamankan di sekitar Jalan Tuparev pada Senin (27/03/2023) siang sekitar pukul 11.30 WIB.

“Berbekal informasi dari masyarakat, petasan berhasil diamankan ketika hendak memasuki wilayah Kota Cirebon atau di Jalan Tuparev,” katanya, Selasa (28/04/3/2023).

Ia melanjutkan, dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 dus petasan ukuran sedang dengan jumlah 11.600 butir dan 16 dus sejumlah 16.000 butir petasan banting. Dengan nilai total sebesar Rp 12.000.000.

Lihat Juga :  Kakorlantas Polri Ijinkan Mudik Sebelum Operasi Ketupat

“Petasan tanpa izin edar ini akan dijual ke sejumlah toko di Kota Cirebon yang diangkut menggunakan kendaraan pribadi jenis minibus,” terangnya.

Para tersangka dijerat dengan perkara kasus menjual petasan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 3, tentang pengertian bahan-bahan peledak termasuk semua barang yang dapat meledak yang dipergunakan untuk meledakan lain-lain barang peledak serta peraturan Kapolri nomor 17 tahun 2017. (Frs)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePenukaran Uang Baru Lebaran Dibuka Hari Ini, Cek Syaratnya
Next Article DPUTR Kota Cirebon Siap Layani Pemeliharaan Air Limbah Domestik

Related Posts

Rumah Warga Megu Gede Dirusak Grombolan Geng Motor

Wednesday, 4 June 2025 Kriminal

Kejari Kab Cirebon Amankan Tersangka Proyek Fiktif di DPKPP

Thursday, 29 May 2025 Kriminal

Tawuran di Tengahtani Dipicu Saling Ejek di Media Sosial

Thursday, 22 May 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.