Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Pelapor Dugaan Korupsi Desa Citemu BPD, Bukan Nurhayati
Kriminal

Pelapor Dugaan Korupsi Desa Citemu BPD, Bukan Nurhayati

Tuesday, 22 February 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Polda Jabar tegaskan Nurhayati bukan sebagai pelapor Dugaan Korupsi APBDes di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Pelapor sesungguhnya berasal dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu.

“Nurhayati bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video singkat yang beredar di Medsos. Namun sebagai saksi yang memberikan keterangan,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. Selasa (22/2/22)

Berdasarkan informasi atau laporan dari Ketua BPD Desa Citemu itu, penyidik Polres Cirebon Kota melakukan serangkaian penyelidikan. Dari penyelidikan itu, penyidik mendapatkan bukti tindak pidana yang dilakukan oleh mantan kepala desa Supriyadi.

“Kades Citemu Supriyadi sebagai tersangka tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu,” ujar Kombes Pol Ibrahim.

Lihat Juga :  Pedasnya Harga Cabai di Kota Cirebon, Tembus Rp100 Ribu Per Kilogram

Setelah pemberkasan tersangka Supriyadi selesai, penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota melimpahkan kasus itu ke Kejari Cirebon. Namun oleh Kejari Cirebon, berkas dikembalikan ke penyidik atau P19. Bahkan proses P19 itu dilakukan dua kali dengan petunjuk penuntut umum agar dilakukan pemeriksaan lebih dalam.

Penetapan Nurhayati sebagai tersangka, lanjut dia, berdasarkan pendalaman penyidik dari petunjuk yang diberikan jaksa, ditemukan alat bukti dan perbuatan melawan hukum.

“Dikarenakan perbuatannya adalah perbuatan yang termasuk kategori melawan hukum, karena telah memperkaya tersangka Supriyadi. Sehingga tindakannya tersebut diduga menimbulkan merugikan keuangan negara dan melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 KUHP.  Dari dasar itu penyidik melakukan penetapan saudari Nurhayati menjadi tersangka,” jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo.

Lihat Juga :  Waspada Angin Kumbang Melanda Cirebon

Lebih lanjut, Ibrahim memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Terima kasih pada masyarakat dan pihak – pihak yang telah memberikan informasi kepada kami, terkait masalah dugaan tindak pidana korupsi,” tuturnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleJangan Takut PPKM Level 4, Ini Kata Satgas Covid-19
Next Article SAKSI Desak Polres Ciko Tuntaskan Kasus Nurhayati

Related Posts

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama

Tengah Dikaji, BUMD Barjas Akan Berdiri di Kabupaten Cirebon

Friday, 30 January 2026 Serba Serbi
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.