Mediacirebon.id – Kota Cirebon terapkan PPKM level 4. Ketentuan ini bedasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) tentang PPKM Jawa Bali. Meski level 4, Bed occupancy rate (BOR) di Kota Cirebon masih rendah.
“BOR masih 37 persen. Kami dorong rumah sakit menambah BOR untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19,” kata Ketua Harian Satgas Covid-19, Agus Mulyadi, Selasa (22/2/2022).
Pihaknya mendorong, pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala ringan dan sedang untuk menjalani isolasi mandiri di rumah. Sementara yang berat dan komorpid menjalani isolasi di rumah sakit.
“Melihat dari beberapa kasus ternyata sembuhnya sangat cepat jadi masyarakat jangan khawatir,” ungkapnya.
Dia menegaskan, PPKM level 4 tidak mempengaruhi aktifitas ekonomi. Hanya kapasitas di ruang publik seperti supermarket, bioskop restoran dan sejenisnya dibatasi hanya 50 persen.
“Tidak ada pembatasan jam perasional tetap sampai pukul 21.00 WIB,” katanya.
Penetapan Kota Cirebon PPKM level 4, disebabkan kenaikan meningkatnya kasus Covid-19 selama sepekan. Bahkan pada Sabtu (19/2/2022) lalu, mencapai 160 kasus.
“Ada peningkatan yang cukup signifikan selama sepekan ini,” ujarnya. (Why)