Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Paslon Bupati Cirebon Lapor Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Kades dan ASN

Paslon Bupati Cirebon Lapor Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Kades dan ASN

Wednesday, 4 December 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon, M Lutfi-Dia Ramayana melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada ke Bawaslu Kabupaten Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id– Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon, M Lutfi-Dia Ramayana melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada ke Bawaslu Kabupaten Cirebon, Rabu (4/12/2024).

Laporan yang disampaikan terkait netralitas ASN Pemerintah Kabupaten Cirebon dan pengerahan masa yang dilakukan kepala desa.

Kuasa hukum paslon Bupati Cirebon M Lutfi-Dia Ramayan, Wasmin Janata mengatakan, laporan dilengkapi barang bukti berupa foto ASN dan kepala desa yang diduga tidak bersikap netral saat pilkada lalu.

“Semua berkas sudah kami serahkan ke Bawaslu Kabupaten Cirebon. Semoga segera ditindaklanjuti,” katanya kepada wartawan.

Menurut Waswin, perilaku ASN dan kepala desa yang tidak bersikap netral menciderai demokrasi. Terlebih dilakukan secara struktur, sistematis dan masif untuk mendukung salah satu calon.

Lihat Juga :  Lompat ke KMB, PKS Dukung Eti-Suhendrik di Pilwalkot Cirebon 2024

“Faktanya kami menemukan langsung di lapangan adanya sikap dari kepala desa dan ASN,” jelasnya.

Pihaknya berharap, Bawaslu Kabupaten Cirebon bisa bertindak tegas atas dugaan pelanggaran pilkada di Kabupaten Cirebon.

“Kami menunggu upaya tegas Bawaslu sebagai lembaga pemilu yang mengawasi jalannya pemilu,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon Sadarudin Parapat menegaskan bahwa sudah memanggil kepala desa atas dugaan pelanggaran pilkada.

Hasilnya, Gakumdu menyampaikan bahwa memenuhi unsur dugaan pelanggaran, dan saat ini prosesnya sudah di Polresta Cirebon.

Lihat Juga :  Kalah Survei, Edo-Farida Unggul Sementara di Real Count Pilwakot Cirebon

“Pembahasan Gakkumdu menunjukkan bahwa Ketua FKKC Karangwareng melakukan tindak pidana pemilu dengan keberpihakan kepada salah satu paslon. Berkasnya sudah dilimpahkan ke Polresta,” ujarnya.

Selain itu, masih kata Sadaruddin, pelanggaran netralitas juga dilakukan oleh Camat Dukupuntang. Dugaan ini muncul setelah beredarnya foto viral di media sosial yang memperlihatkan camat memberikan indikasi dukungan kepada salah satu paslon.

“Kasus camat Dukupuntang sudah kami teruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).” jelasnya. (Aap)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

KPU Tetapkan Imron-Agus Paslon Bupati Cirebon Terpilih 2024

Thursday, 6 February 2025 Pilkada 2024

Gugatan Cabup Cirebon M Luthfi-Dia Ramayana Ditolak MK

Tuesday, 4 February 2025 Pilkada 2024
Terbaru
  • Walikota Cirebon dan KAI Dilaporkan Atas Dugaan Langgar UU Cagar Budaya
  • Aktivitas Ilegal di Rel Berbahaya Bagi Masyarakat dan Perjalanan KA
  • Wakil Walikota Cirebon Pimpin Perwosi Periode 2026-2030
  • Stok Menipis, Ratusan Kapal Nelayan Sandar di PPN Kejawanan
  • BPS dan Kadin Sinergi Sensus Ekonomi 2026 di Kota Cirebon
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.