Mediacirebon.id – Pembongkaran bekas rel kereta api zaman Belanda diatas Sungai Sukalila ternyata sudah dilaporkan ke Polres Cirebon Kota.
Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) menyeret nama Walikota Cirebon dan PT KAI Daop 3 Cirebon. Baru-baru ini Polres Cirebon Kota sudah meminta keterangan kepada pihak pelapor.
Salah satunya mantan anggota DPRD Kota Cirebon Edi Suripno. Dia sudah dipanggil penyidik untuk klarifikasi atas lapran yang disampaikan.
Kepada wartawan Edi menyampaikan, ada 20 pertanyaan penyidik dari mulai dari kronologi pembongkaran hingga status objek yang dibongkar.
Dalam pemeriksaan, penyidik menggali berbagai aspek, mulai dari kronologi pembongkaran hingga status objek yang dibongkar.
“Dari mulai dari kapan dilakukan pembongkaran, kemudian kategori bangunan tersebut, sampai apakah ada kerugian atau tidak,” jelasnya, Jumat (17/4/2026)
Lebih detail Edi juga menyampaikan mengenai peran Walikota Cirebon dan PT KAI Daop 3 Cirebon pembongkaran. Kata Edi, awal surat pembongkaran atas permintaan Wali Kota kepada PT KAI
“Kemudian Walikota mengeluarkan surat permohonan untuk melakukan pembongkaran,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cirebon, Panji Amiarsa menegaskan, bahwa objek yang dibongkar masuk kategori Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
“Yang menjadi objek pemeriksaan adalah ODCB berupa jembatan tua yang dilakukan pembongkaran dalam kaitan rencana penataan kawasan Sungai Sukalila dan Kali Baru,” kata Panji.
Ia menyayangkan tidak ada langkah mitigasi kecagarbudayaan sebelum pembongkaran dilakukan. Padahal Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 cagar budaya diperlakukan sama terutama dalam hal perlindungan.
“Yang disayangkan di sini adalah tidak didahului oleh mitigasi kecagarbudayaan. Karena bagaimanapun, infrastruktur yang menyertainya sangat terindikasi sebagai ODCB,” ujarnya.
Ia berharap polemik ini menjadi pelajaran penting dalam setiap pembangunan di kawasan bersejarah. (Why)
