Mediacirebon.id– Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon, M Lutfi-Dia Ramayana melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada ke Bawaslu Kabupaten Cirebon, Rabu (4/12/2024).
Laporan yang disampaikan terkait netralitas ASN Pemerintah Kabupaten Cirebon dan pengerahan masa yang dilakukan kepala desa.
Kuasa hukum paslon Bupati Cirebon M Lutfi-Dia Ramayan, Wasmin Janata mengatakan, laporan dilengkapi barang bukti berupa foto ASN dan kepala desa yang diduga tidak bersikap netral saat pilkada lalu.
“Semua berkas sudah kami serahkan ke Bawaslu Kabupaten Cirebon. Semoga segera ditindaklanjuti,” katanya kepada wartawan.
Menurut Waswin, perilaku ASN dan kepala desa yang tidak bersikap netral menciderai demokrasi. Terlebih dilakukan secara struktur, sistematis dan masif untuk mendukung salah satu calon.
“Faktanya kami menemukan langsung di lapangan adanya sikap dari kepala desa dan ASN,” jelasnya.
Pihaknya berharap, Bawaslu Kabupaten Cirebon bisa bertindak tegas atas dugaan pelanggaran pilkada di Kabupaten Cirebon.
“Kami menunggu upaya tegas Bawaslu sebagai lembaga pemilu yang mengawasi jalannya pemilu,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon Sadarudin Parapat menegaskan bahwa sudah memanggil kepala desa atas dugaan pelanggaran pilkada.
Hasilnya, Gakumdu menyampaikan bahwa memenuhi unsur dugaan pelanggaran, dan saat ini prosesnya sudah di Polresta Cirebon.
“Pembahasan Gakkumdu menunjukkan bahwa Ketua FKKC Karangwareng melakukan tindak pidana pemilu dengan keberpihakan kepada salah satu paslon. Berkasnya sudah dilimpahkan ke Polresta,” ujarnya.
Selain itu, masih kata Sadaruddin, pelanggaran netralitas juga dilakukan oleh Camat Dukupuntang. Dugaan ini muncul setelah beredarnya foto viral di media sosial yang memperlihatkan camat memberikan indikasi dukungan kepada salah satu paslon.
“Kasus camat Dukupuntang sudah kami teruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).” jelasnya. (Aap)