Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Pantarlih di Kota Cirebon Diduga Melanggar Aturan Coklit
Pilkada 2024

Pantarlih di Kota Cirebon Diduga Melanggar Aturan Coklit

Wednesday, 17 July 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah bersama komisioner Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri dan staf. (Foto. Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Bawaslu Kota Cirebon menemukan sebanyak 7 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada serentak tahun 2024 di Kota Cirebon diduga sebagai anggota partai politik.

Temuan tersebut berdasarkan hasil pengawasan dan berdasarkan data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) oleh pengawas pemilu, baik di tingkat kecamatan maupun kelurahan.

“Jajaran kami bersama Panwaslu kecamatan dan kelurahan melakukan pengawasan terhadap tahapan mutarlih sejak tanggal 24 Juni yang lalu,” ungkap Komisioner Bawaslu Kota Cirebon, Rabu (17/7/2024).

Dia menjelaskan, selain temuan itu pihaknya mendapati 33 kepala keluarga yang sudah dilakukan mutarlih atau coklit, namun di rumahnya belum dilekati stiker tanda coklit.

“Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 799 Tahun 2024, bahwa Pantarlih harus memedomani tata cara coklit atau mutarlih, salah satunya menempelkan stiker coklit pada setiap satu kepala keluarga (KK),” imbuh Fajri.

Lihat Juga :  Pro Damar dan Relawan Damar Dukung Dani Mardani Maju Pilwalkot Cirebon

Selain itu, kata Fajri, pihaknya mendapati jumlah pemilih yang melebihi ketentuan dalam satu TPS. Hal itu ditemukan di RW 08 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Harjamukti. Sebelum dilakukan coklit, jumlah pemilih di satu TPS kurang dari 600 orang. Namun setelah dicoklit menjadi lebih dari 600 orang.

“Sedangkan jika mengacu pada Pasal 10 Ayat (2) Peraturan KPU RI Nomor 7 Tahun 2024, intinya jumlah pemilih paling banyak itu 600 orang untuk setiap TPS,” katanya.

Senada disampaikan Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah. Ia menambahkan, temuan lainnya terjadi di Kecamatan Lemahwungkuk. Lebih dari 600 pemilih tercatat pada TPS yang tidak sesuai titik koordinatnya. Lalu ditemukan pula data pemilih yang sudah meninggal dunia, namun masih tercatat sebagai pemilih.

Lihat Juga :  PKD Harjamukti Resmi Dilantik, Ini Pesan Bawaslu Kota Cirebon

“Dari sejumlah temuan tersebut, kami sudah menindaklanjutinya dengan melayangkan saran perbaikan kepada KPU Kota Cirebon,” ungkap Devi.

Pihaknya mengingatkan kepada KPU Kota Cirebon untuk menjalankan setiap tahapan Pilkada serentak tahun 2024, termasuk tahapan mutarlih dengan berpedoman pada aturan yang ada.

“Kita harapkan data yang dihasilkan memiliki tingkat validasi dan akurasi yang tinggi. Sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya. (Why)

Bawaslu kota cirebon Pantarlih Pilkada 2024
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleHaul Mbah Kuwu Jadi Momentum Pemkab Cirebon dan FKKC Bersinergi
Next Article Ketua DPRD Kota Cirebon Hadiri Sosialiasi RDTR

Related Posts

KPU Tetapkan Imron-Agus Paslon Bupati Cirebon Terpilih 2024

Thursday, 6 February 2025 Pilkada 2024

Gugatan Cabup Cirebon M Luthfi-Dia Ramayana Ditolak MK

Tuesday, 4 February 2025 Pilkada 2024

Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon 6 Februari 2025

Wednesday, 22 January 2025 Pilkada 2024
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.