Mediacirebon.id – Panitia khusus (Pansus) DPRD Raperda tentang Penyelenggaraan Smart City menggelar rapat bersama tim asistensi Pemkot Cirebon terkait hasil fasilitasi Gubernur Jawa Barat. DPRD dan tim asistensi Kota Cirebon sepakat raperda tersebut diparipurnakan pada pekan depan.
Dalam rapat tersebut, pansus dan tim asistensi membahas tentang beberapa pasal, seperti pembentukan Komite Smart City, sanksi dan lainnya. Pembentukan Komite Smart City disepakati sesuai Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
“Tujuan perda ini (smart city) semata-mata ingin pelaksanaan smart city di Kota Cirebon menjadi kenyataan,” kata Ketua Pansus Raperda tentang Smart City, Tunggal Dewananto, usai rapat di ruang Serbaguna DPRD Kota Cirebon, Jumat (3/12/2021).
Anggota Fraksi PPP DPRD Kota Cirebon itu mengatakan, Raperda tentang Smart City berisi tentang teknis pelaksanaan program smart city di Kota Cirebon, seperti anggaran, inovasi, dan lainnya. Pria yang akrab disapa Dewa itu berharap adanya perda tersebut bisa meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan di Kota Cirebon.
“Cirebon sebagai kota cerdas tak hanya jargon, tapi bisa diimplementasikan. Semuanya sudah kita bahas. Rabu depan raperda ini kita akan paripurnakan,” kata Dewa.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon, Ma’ruf Nuryasa AP mengapresiasi langkah DPRD yang telah menginisiasi Raperda tentang Smart City. Ma’ruf berharap perda tersebut bisa meningkatkan pelaksanaan program smart city di Kota Cirebon.
“Perda ini membuktikan bahwa smart city adalah gerakan bersama. Eksekutif dan legislatif bersama menginginkan peningkatan pelayanan melalui smart city,” ucap Ma’ruf.
Ma’ruf mengatakan, DKIS telah membuat masterplan atau dokumen perencanaan pelaksanaan smart city hingga 2028. “Masterplan itu berisi tentang visi misi, program dan lainnya. Termasuk soal pelaksanaan quick wins setiap tahun,” kata Ma’ruf. [Why]