Mediacirebon.id – Satreskrim Polresta Cirebon membekuk oknum penyalagunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi ilegal untuk dijual kembali dengan harga nonsubsidi.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol sumarni menyampaikan para pelaku mengangkut BBM Solar bersubsidi dengan menggunakan mobil tangki kapasitas 8.000 liter.
“Mobil tangki nomor polisi E 9243 AC, bertuliskan PT Danendra Samudra Niaga. Solar subsidi itu rencananya dikirim dan dijual ke Pelabuhan Kota Cirebon dengan harga komersial atau nonsubsidi,” ucapnya Senin (1/12/2025).
Solar subsidi tersebut dibeli tersangka J dari tersangka Y dengan harga Rp7.500 per liter. Sementara tersangka Y mendapatkan BBM subsidi itu dari sejumlah SPBU di wilayah Brebes, Jawa Tengah dengan harga Rp6.800 per liter.
“Pelaku J berencana menjual kembali solar subsidi itu dengan harga nonsubsidi sebesar Rp10.100 per liter. Sementara tersangka Y mendapatkan keuntungan sekitar Rp700 per liter dengan total keuntungan mencapai Rp5.600.000 dari transaksi tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, dari hasil penyelidikan pelaku Y mendapatkan solar subsidi bekerja sama dengan oknum pegawai SPBU dengan memanfaatkan ratusan barcode dan plat nomor kendaraan agar tidak terditeksi.
“Dari tangan pelaku kami mendapatkan plat nomer kendaraan dan ratusan barcode untuk mendapatkan solar dari SPBU,” lanjutnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU No. 11 Tahun 2020 dan UU No. 6 Tahun 2023.
“Kedua pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 6 miliar,” tutupnya. (Aap)
