Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Pakai Nopol Palsu, Polisi Ringkus Sindikat Solar Subsidi
Kriminal

Pakai Nopol Palsu, Polisi Ringkus Sindikat Solar Subsidi

Monday, 1 December 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Satreskrim Polresta Cirebon membekuk oknum penyalagunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi ilegal
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Satreskrim Polresta Cirebon membekuk oknum penyalagunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi ilegal untuk dijual kembali dengan harga nonsubsidi.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol sumarni menyampaikan para pelaku mengangkut BBM Solar bersubsidi dengan menggunakan mobil tangki kapasitas 8.000 liter.

“Mobil tangki nomor polisi E 9243 AC, bertuliskan PT Danendra Samudra Niaga. Solar subsidi itu rencananya dikirim dan dijual ke Pelabuhan Kota Cirebon dengan harga komersial atau nonsubsidi,” ucapnya Senin (1/12/2025).

Solar subsidi tersebut dibeli tersangka J dari tersangka Y dengan harga Rp7.500 per liter. Sementara tersangka Y mendapatkan BBM subsidi itu dari sejumlah SPBU di wilayah Brebes, Jawa Tengah dengan harga Rp6.800 per liter.

Lihat Juga :  Polresta Cirebon Ringkus Sindikat Bobol Minimarket

“Pelaku J berencana menjual kembali solar subsidi itu dengan harga nonsubsidi sebesar Rp10.100 per liter. Sementara tersangka Y mendapatkan keuntungan sekitar Rp700 per liter dengan total keuntungan mencapai Rp5.600.000 dari transaksi tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, dari hasil penyelidikan pelaku Y mendapatkan solar subsidi bekerja sama dengan oknum pegawai SPBU dengan memanfaatkan ratusan barcode dan plat nomor kendaraan agar tidak terditeksi.

“Dari tangan pelaku kami mendapatkan plat nomer kendaraan dan ratusan barcode untuk mendapatkan solar dari SPBU,” lanjutnya.

Lihat Juga :  Tega, Perampok di Talun Korban dan Pelaku Berteman

Kedua tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU No. 11 Tahun 2020 dan UU No. 6 Tahun 2023.

“Kedua pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 6 miliar,” tutupnya. (Aap)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleKGMC Bersihkan Tembok Korban Vandalisme di Kawasan BAT
Next Article Dikpol di Lemahwungkuk, Bawaslu Ingatkan Partisipatif Masyarakat

Related Posts

SM Dibekuk Polisi, 1 Kg Ganja Kering Gagal Diedarkan

Monday, 17 November 2025 Kriminal

Pelaku Pembuangan Bayi di Mertapada Diamankan Polisi

Tuesday, 7 October 2025 Kriminal

Pendamping Desa Jadi Tersangka Korupsi Pajak Desa, Negara Rugi Rp2,9 miliar

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.