Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Curi Belasan Motor, Mantan Residivis Kembali Diringkus

Curi Belasan Motor, Mantan Residivis Kembali Diringkus

Monday, 19 May 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Satreskrim Polres Cirebon Kota meringkus kompolotan diduga pelaku pencurian motor berinisial FA dan HB.
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Satreskrim Polres Cirebon Kota meringkus kompolotan diduga pelaku pencurian motor berinisial FA dan HB. Satu pelaku diketahui residivis yang pada bulan Februari lalu baru keluar dari kasus yang sama.

kedua pelaku merupakan hasil pengembangkan pelaku yang sebelumnya ditangkap anggota Polsek Seltim beberapa hari lalu.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengatakan, komplotan ini berhasil mencuri sebanyak 10 motor di wilayah Kota Cirebon, Kuningan dan Majalengka. Dari jumlah tersebut 4 motor sudah dijual pelaku.

Lihat Juga :  Pelaku Pencurian Bermodus Fogging Diringkus Warga Kudukeras

“Enam motor belum dijual. Rencananya tengah mencari penadah yang bersedia menampung barang curian,” kata Eko kepada wartawan, Senin (19/5/2025)

Berdasarkan pengakuan para pelaku, telah beraksi di 13 lokasi berbeda. Biasanya pelaku mengincar motor yang diparkir sembarangan dan kurang pengawasan pemiliknya.

“Saat pemilik lengah pelaku langsung beraksi. Biasanya motor metik yang masih menggunakan kunci manual,” ujarnya.

Para pelaku berhasil diringkus setelah melihat prelaku mencuri motor  melalui rekaman CCTV minimarket. Selain itu meminta keterangan dari para saksi yang melihat kejadian tersebut.

Lihat Juga :  Pulang ke Rumah, Pegi Setiawan Disambut Ratusan Masyarakat

“Berdasarkan ciri dari para saksi kami langsung mengamankan pelaku,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Eko juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, terutama pada malam hari dan di tempat yang minim pengawasan. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Kesetrum Listrik, AG Warga Pekalipan Kota Cirebon Tewas

Thursday, 4 June 2026 Kriminal

Cabuli Kakek, HS Mantan Caleg di Cirebon Diringkus Polisi

Saturday, 30 May 2026 Kriminal
Terbaru
  • Pakai Bus ALS, Polisi Gagalkan Pengiriman Puluhan Motor Hasil Curian
  • PSGJ Cirebon Bangkit dari Tidur Panjang, Siap Berburu Tiket Liga 3 Nasional
  • Sambut Libur Sekolah, Tiket Kereta Ekonomi Komersial Diskon 30 Persen
  • Kota Cirebon Raih Anugerah Terbaik Pertama Pengendalian Inflasi
  • Desa Ciawigajah Cirebon Sukses Olah Sampah Jadi Pupuk dan Briket
  • Konsleting Listrik, Rumah di Desa Cempaka Plumbon Hangus Terbakar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.