Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Pakai Akun Perempuan, ABG Asal Weru Cirebon Promosi Judol

Pakai Akun Perempuan, ABG Asal Weru Cirebon Promosi Judol

Thursday, 7 November 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Satreskrim Polresta Cirebon menunjukkan barang bukti AM pemuda asal Weru yang melakukan promosi situs judi online
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – AM (19) warga Desa Megu Cilik Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon ditangkap polisi lantaran promosi situs judi online di akun Instagram.

Tersangka menggunakan foto profil perempuan dengan nama akun instagram @tasyauraa. Penyamaran tersangka berhasil karena mampu menarik sebanyak 2000 followers.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Siswo DC Tarigan mengatakan, promosi situs judol Tokyo99 dilakukan tersangka di feed dan story instagram. Dalam sebulan tersangka dibayar admin situs judol sebesar Rp 700 ribu.

Lihat Juga :  Ops Pekat Lodaya, Polres "Ciko" Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal

“Unggahan tersangka menyebutkan salah satu situs judol di instagramnya,” kata Kasat Reskrim saat konferensi pers di Mako Polresta Cirebon, Kamis (7/11/2024)

Penangkapan tersangka berawal dari patroli siber yang dilakukan Satreskrim Polresta Cirebon. Setelah mengantongi identitas pihak kepolisian langsung mengamakan tersangka.

“Kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Kami langsung lakukan pemeriksaan intensif,” ujarnya.

Dari tangan pelaku Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu unit handphone, akun instagram atas nama @tasyauraa dan screenshot situs judol.

Lihat Juga :  Polres Ciko: Beli Seragam Polri Wajib Tunjukkan KTA

“Pelaku mempromosikan judol dengan memposting dua kali sehari,” tegasnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 45 nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (Aap)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Mencuri Motor di Cilacap, Pelaku Ditangkap di Kota Cirebon

Wednesday, 29 April 2026 Kriminal

Curi Motor di Hari Raya Idulfitri, Pelaku Bonyok Dihakimi Warga Waruduwur Cirebon

Saturday, 21 March 2026 Kriminal
Terbaru
  • Nikmati Keindahan Alam Cirebon di Buper Pasirparat Cipanas Cirebon
  • Apita Hotel Cirebon Laporkan Karyawan Atas Dugaan Penggelapan Rp1,2 Miliar
  • Gaji Tak Sesuai, Karyawan Hotel Apita Cirebon Lapor ke LSM
  • Demo Dugaan Perselingkuhan, BK DPRD Pastikan Proses Tengah Berjalan
  • Demi Kemanusiaan, Kelurahan Sukapura Rawat ODGJ
  • 4 Kecamatan di Kabupaten Cirebon KLB Campak, Ini Datanya
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.