Mediacirebon.id – Paguyuban Pelangi diundang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah, di kantor DPRD, Selasa (25/11/2025)
Pemkot Cirebon tengah mengkaji ulang Perda ini lantaran banyak mendapat penolakan khususnya soal kenaikan PBB. Paguyuban Pelangi menjadi salah satu pihak menolak keras kebijakan tersebut.
Ketua Paguyuban Pelangi, Hetta Mahendrati Latumeten mengatakan, pihaknya menyaksikan langsung simulasi kenaikan PBB tahun 2026. Pemkot mengklaim kebijakan tahun depan hanya menaikan PBB maksimal 20 persen.
Menurut beliau-beliau itu kenaikan tidak lebih dari 20 persen. Kami akan awasi apakah benar atau tidak,” ujar Hetta kepada wartawan.
Namun kata Hetta, kemungkinan kenaikian PBB hingga 100 persen pasti ada. Mengingat dari pemkot masih merinci kenaikan PBB berdasarkan klasifikasi luas tanah dan daerah tertentu. Oleh sebab itu pihaknya tetap akan memperjuangkan agar tidak naik hingga 100 pesen.
“Kami hanya bisa menunggu, sampai nanti kenaikan PBB dengan jumlah nilai-nilai akan keluar dalam Perwali,” ungkapnya.
Sementara itu, usai rapat Anggota DPRD Kota Cirebon, Muhamad Noupel menyampaikan bahwa pihaknya sudah berusaha sesuai dengan harapan masyarakat, agar kenaikan PBB tidak besar.
Kalau menurut saya, sudah sesuai dengan keinginan. Rata-rata kenaikannya diangka sekitar 19 sampai 20 persen,” pungkasnya. (Why)
