Mediacirebon.id – KPU Kota Cirebon memutuskan kursi terakhir di Dapil 2 (Lemahwungkuk) milik partai Demokrat. Hal ini setelah KPU menggelar rapat pleno tingkat Kota Cirebon yang berlangsung pada, Selasa (2/7/2024).
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengatakan, pihaknya sudah merampungkan putusan MK terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), perkara nomor 74-01-12-12/ PHPU.DPR.DPRD-XXII/ 2024.
“Dalam putusan tersebut MK memerintahkan untuk penhitungan ulang di TPS 14 Panjunan dan PSU di TPS 62 Pegambiran,” kata Mardeko kepada wartawan.
Hitung ulang sendiri berlangsung pada tanggal 28 Juni dan PSU berlangsung pada tanggal 29 Juni 2024. Hampir seluruh kegiatan berlangsung secara terbuka yang melibatkan partai politik, TNI dan Polri.
“Semuanya menyaksikan baik proses penghitungan ulang dan PSU di TPS 62 Kampung Kriyan Barat,” tuturnya.
Hasilnya setelah merekap perolehan suara di TPS 62 dan hasil hitung ulang TPS 14, PAN memperoleh 2.761 suara dan Partai Demokrat 2.812 suara. Ada selisih 51 suara yang dimenangkan Partai Demokrat.
“Suara direkap hasilnya Partai Demokrat unggul dari PAN. Ini artinya, kursi keenam di Dapil 2 (Lemahwungkuk) milik Partai Demokrat,” ujar Mardeko.
Berita acara pleno tingkat Kota Cirebon akan diserahkan ke KPU Jabar yang nantinya diteruskan ke KPU-RI. (Why)